Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Kasubdit TPK dan TPPU Penyidikan Syarief Sulaiman Nahdi serta Kasubdit TPK dan TPPU Penuntutan Bima Suprayoga saat tahap dua 13 korporasi tersangka Jiwasraya.(ist)

Ini Modus dan Peran 13 Korporasi Tersangka Jiwasraya Rugikan Negara Rp12,157 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – 13 korporasi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sudah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna diadili.

Bagaimanakah modus maupun peran dari ke 13 korporasi atau manajer investasi dalam melakukan aksinya. Berikut penjelasan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/3).

Leo demikian biasa disapa menyebutkan modus dari ke 13 Manager Investasi yaitu bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS.

Kerjasama tersebut disetujui Hendrisman Rahim (Dirut PT AJS), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan PT AJS) dan Syahmirwan (General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS) yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat,

Dikatakan Leo perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT AJS.

Kemudian Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola para tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi.

“Meskipun diketahui NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional,” tutur Leo seraya menyebutkan perbuatan tersebut juga bertentangan dengan pasal 59 dan pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Selain juga bertentangan dengan pasal 58 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Setelah disetujui para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk Reksa milik PT. AJS yang dikelolanya untuk dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

Perbuatan tersebut kembali bertentangan dengan pasal 1 angka 11, angka 27 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasal 2, Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b POJK Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Padahal para tersangka membeli saham-saham menjadi underlying Reksa Dana milik PT AJS yang dikelolanya merupakan saham-saham berisiko atau tidak likuid dan pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS.

Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Akibatnya, ungkap Leo, berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode Tahun 2008 hingga 2018 No: 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,157 triliun.(muj)