PALEMBANG (Independensi
com) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai menyusun regulasi seputar penyelenggaraan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan,
Sejak fungsi keselamatan dan kesyahbandaran sudah dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat maka perlu didukung oleh regulasi yang mengatur mengenai Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Humas Setditjen Perhubungan Darat Endy Irawan saat pembukaan Workshop Rancangan Peraturan Perundang- undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2020 mengenai Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Hotel Harper Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/9).
Workshop ini bertujuan untuk meminta masukan atas substansi dari Rancangan Peraturan regulasi yang sedang disusun oleh Ditjen Perhubungan Darat mengenai Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP).
Dalam PM 122/2018 diatur bahwa fungsi pengawasan operasional keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau, dan penyeberangan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
.
Sehingga Pemerintah sebagai pembina memiliki kewajiban terhadap terlaksananya pengaturan, pengendalian, dan pengawasan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta dalam rangka menjamin pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang menjamin aspek keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Dalam acara ini ada beberapa Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dibahas, antara lain:
Peraturan Dirjen (Perdirjen) Tentang Standar Pelayanan Minimal Pelabuhan Penyeberangan; Perdirjen Tentang Kapal Penyeberangan; Perdirjen Tentang Pedoman Teknis Halte Sungai dan Danau; Perdirjen Tentang Pedoman Teknis Rambu Sungai dan Danau; dan Perdirjen Tentang Tugas dan Fungsi Pengawasan Operasional Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan.
Endy menyatakan bahwa setiap kapal sungai, danau, dan penyeberangan harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal penyeberangan.
“Persyaratan kelaiklautan kapal penyeberangan yaitu antara lain pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu,” ujar Endy.
(Manajemen Lalu Lintas Angkutan SDP adalah upaya untuk memperlancar lalu lintas dan angkutan secara cepat, efisien, serta aman untuk sampai di tujuan yang dilakukan dengan tahapan perencanaan, penerapan/ pelaksanaan, serta pengendalian dengan memperhatikan lalu lintas dan angkutan pada lintasan angkutan SDP maupun lalu lintas di pelabuhan.
Acara hari ini dihadiri oleh 76 peserta yang terdiri dari perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonesia, Dinas Perhubungan tingkat kota/kabupaten se Provinsi Sumatera Selatan, INFA, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Biro Klasifikasi Indonesia. (hpr)