JAKARTA (Independensi.com) – Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 disusun sebagai salah satu upaya pemenuhan aksesibilitas bagi semua warga kota, khususnya penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan tema peringatan Hari Habitat Dunia Tahun 2020 yaitu “Housing for All: for A better Urban Future” yang merefleksikan pentingnya kesetaraan.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, Kementerian PUPR sebagai pembina jasa konstruksi terus berupaya mendorong pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan hak penyandang disabilitas seperti diamanahkan PP No.42 Tahun 2020.
“Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan,” kata Anita saat menjadi keynote speaker pada acara webinar hari kedua dalam rangka Peringatan HHD 2020, Selasa (29/9/2020)
Webinar hari kedua tersebut menampilkan narasumber yaitu, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Didiet Arief Akhdiat, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Walikota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, dan Akademisi Yayat Supriyatna.
Menurut Anita, pemenuhan aksesibilitas untuk publik meliputi kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, maupun pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik, guna menjamin kesamaan hak dan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik,” terangnya.
Pada bagian lain Anita mengatakan, peringatan Hari Habitat tahun ini mengingatkan kita semua bahwa dengan upaya mewujudkan kesetaraan dan kemandirian perkotaan, semua harus berupaya menghapus diskriminasi bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam beraktivitas di kota/kawasan permukiman.
“Ke depan, pemerintah dan masyarakat wajib bahu-membahu untuk mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas,” tambahnya.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Didiet Arief Akhdiat mengatakan, bagi penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, dan mandiri.
Sementara Akademisi Yayat Supriyatna mengatakan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas memberikan makna untuk merubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.
“Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan dapat memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas dapat mewujudkan kesetaraan dan kesamaan,” tandasnya. (wst)