MAKI Usulkan Harun Masiku Disidangkan Secara “In Absentia”

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan agar Harun Masiku tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) yang hingga kini masih buron disidang secara “In Absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan MAKI melalui permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) via akun email Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini.

“Tapi tentunya harus didahului dengan proses Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK sebelum perkaranya diajukan ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa atau secara In Absentia,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5)

Dia menyebutkan permohonan MAKI merujuk ketentuan pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Bunyi pasal tersebut menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

Selain itu, kata dia, dengan pertimbangan tersangka HM yang telah kabur selama tiga tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang hampir satu tahun enam bulan hingga kini belum tertangkap.

Dia pun berkeyakinan HM  tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo atau  kadaluarsa atas kasus yang menjeratnya.

Oleh karena itu, tutur Boyamin, pemeriksaan sidang secara In Absentia bisa sebagai solusi dan untuk sekaligus menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan.

“Terutama pemberantasan korupsi dimata seluruh masyarakat Indonesia. Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang pemberantasan korupsi,” ucap Boyamin.

Dia pun berharap permohonan yang diajukan MAKI kepada KPK segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM.(muj)