JAKARTA (Independensi.com)
Empat terdakwa kasus korupsi terkait penjaminan Letter of Credit (L/C) Impor dari PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) kepada PT Mega Persada Prima (MPP) diputus terbukti bersalah korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang secara virtual, Jumat (2/10) pekan lalu.
Salah satunya adalah terdakwa Direktur Utama PT MPP, Perdana Putra Mohede yang akhirnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk membayar uang pengganti sebesar 1.059.043,43 dolar AS yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti dua tahun.
“Sedangkan barang-bukti satu bidang tanah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (5/10).
Dia mengungkapkan kasusnya berawal ketika PT ASEI pada tahun 2012 menyetujui penjaminan L/C impor bagi PT MPP selaku agen dari Celler Resources Singapura untuk melaksanakan pekerjaan jasa perbaikan mesin Pesawat Sukhoi milik TNI AU.
Hanya saja, tutur dia, pada kenyataannya dalam surat jaminan L/C insurance ini terdapat PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Capital, Pte. Ltd yang menjadi beneficiary party.
“Sehingga yang membelanjakan barang dan berurusan dengan supplier bukan dari pihak PT MPP,” ucapnya seraya menyebutkan akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar 1,499,999,43 dolar AS atau senilai Rp 20,3 miliar.
Dalam kasus ini terdakwa lain yang dihukum yaitu Danu Prihantara Nurrachman (Pengelola PT Andalan Artha Advisindo Capital) selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiair tiga bulan kurungan.
“Terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar 289.156 dolar AS dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti dua tahun,” tutur Hari.
Kemudian terdakwa Musa Harun Taufik mantan Kepala Kantor Cabang Utama Jakarta PT ASEI dan terdakwa Human Mintaraga manan Kabag Underwriting KCU Jakarta PT ASEI.
Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Hari menyebutkan atas putusan hakim baik terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding.
“Tapi jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan terdakwa maupun Jaksa Penuntu Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk pidana badan bagi semua terdakwa,” ucapnya.(muj)