Dalam sidang IMO MEPC ke 74, pemerintah Indonesia akan menyuarakan kepentingan nasional yaitu mengenai perlindungan lingkungan maritim

Indonesia Suarakan Perlindungan Lingkungan Maritim Untuk Kepentingan Nasional

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah Indonesia akan menyuarakan kepentingan nasional khususnya terkait dengan perlindungan lingkungan maritim pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-74 yang akan berlangsung pada tanggal 13 s.d. 17 Mei 2019 di Kantor Pusat IMO, London.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Sudiono mengungkapkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengamanatkan setiap negara untuk menegakan kedaulatan di wilayah perairannya dalam konteks perlindungan lingkungan maritim.

Oleh karenanya, penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan dan instansi yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya.

Dalam Sidang MEPC ke-74 ini akan membahas 3 (tiga) agenda besar yaitu Air Pollution Prevention, Ballast Water Management dan Marine Plastic Litter.

Menurutnya, Sidang MEPC ke-74 kali ini menjadi Sidang IMO yang sangat krusial, karena setelah sidang ini ada beberapa ketentuan baru yang telah memasuki jatuh tempo pemberlakuannya.

Sebut saja pemberlakuan ketentuan Konvensi Ballast Water Management yang mewajibkan pemasangan Ballast Water Treatment untuk penerbitan Ballast Water Certificate mulai 8 September 2019 dan pemberlakuan batasan sulfur 0,5% pada bahan bakar yang digunakan di kapal mulai 1 Januari 2020.

“Tentunya pada sidang MEPC ke-74 nanti akan banyak masukan dan usulan dari peserta sidang terhadap kesiapan masing-masing negara untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, termasuk dari Indonesia,” ujar Sudiono di Jakarta, Jumat (5/4).

Untuk itu diperlukan persiapan matang dan diskusi secara aktif dari berbagai pihak dalam memberikan masukan dan telahaan berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim yang akan menjadi bekal bagi delegasi Indonesia yang akan hadir dalam sidang MEPC ke-74.

“Sangat diperlukan dukungan dari berbagai pihak selain Kementerian Perhubungan, dalam menentukan posisi Indonesia terhadap usulan-usulan yang disampaikan karena nantinya keputusan yang dihasilkan dari sidang MEPC akan mempengaruhi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia,” jelasnya.

Di tahun ini juga, Indonesia akan kembali mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan IMO Kategori “C” untuk periode 2020-2021.

“Mengingat pentingnya pencalonan tersebut, maka Indonesia akan memanfaatkan forum MEPC dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman,” pungkas Sudiono.