JAKARTA (IndependensI.com) – Guna menekan angka penularan Covid 19 di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar 90 rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19 dapat meningkatkan kapasitas perawatan hingga 50 persen.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 55 tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Bagi Pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.
Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 29 September 2020. RS rujukan yang dimaksud Anies yakni berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020.
“Direktur rumah sakit penanggulangan Covid-19 agar meningkatkan kapasitas perawatan pasien Covid-19 hingga 50 persen dari kapasitas total yang tersedia di rumah sakit masing-masing,” kata Anies dalam Ingub tersebut, Selasa (6/10/2020).
Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan 90 rumah sakit di Ibu Kota sebagai rujukan dalam penanganan Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 28 September 2020. Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sulung Mulia Putra menyatakan secara keseluruhan terdapat 98 RS rujukan Covid-19 di Jakarta.