JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kini sedang menggarap kasus baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian atau janji (gratifikasi) kepada oknum Direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Senin (5/10) malam, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti kasus gratifikasi tesebut tim penyidik pada JAM Pidsus telah memanggil satu saksi.
“Saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tim penyidik dalam pemeriksaan perdana yaitu saksi Fadjri Albana selaku Direktur Utama PT Titanium Property periode tahun 2012 sampai 2018,” kata Hari.
Dia menyebutkan pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada Direksi PT BTN. “Termasuk tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” tuturnya.
Ditambahkannya pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi.
“Selain untuk menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini.
Sementara itu PT Titanium Property tempat saksi Fadjri Albannya menjabat sebagai Direkturnya merupakan perusahaan investasi asing yang dimiliki perusahaan holding di Malaysia.(muj)