JAKARTA (Independensi.com)
Dua oknum pejabat BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan yang menjadi tersangka kasus korupsi ditahan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa (13/10)
Keduanya yaitu tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen dan Kepegawaian serta tersangka Roy menjabat Bendahara Pengeluaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir kepada Independensi.com, Selasa (13/10) mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari adalah untuk mempermudah penyidikan.
“Selain juga alasan subyektif dan obyektif dari penyidik yaitu tersangka dikhawatirkan melakukan diri,
menghilangkan barang-bukti dan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Willy.
Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka berawal ketika pada APBD Kabupaten Murata tahun 2017 terdapat kegiatan antara lain uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial dengan anggaran Rp900 juta pada BKPSDM Kabupaten Murata.
Namun pencairan anggaran tersebut diduga dilakukan para tersangka dengan cara antara lain membuat SPJ Fiktif, maupun waktu dan tempat pelaksanaan tidak sesuai nota pertanggung-jawaban keuangan dengan kegiatan dilakukan pada tahun 2016.
“Yang pada saat itu belum ada DIPA. Sementara DIPA-nya baru keluar tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp900 juta,” tutur Willy seraya menyebutkan
terkait kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangkanya.
Sementara kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)