Annas Ma'amun

Divonis 1 Tahun Penjara Mantan Gubri Annas Ma’amun Langsung Terima

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) –Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau Anas Ma’amun terkait kasus suap pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Gubri Anas Ma’amun yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebesar Rp 1,010.000.000.

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan.

Hakim menyatakan Annas terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.

Sidang putusan yang diketuai Dr Dahlan SH,MH dibantu Yuli Artha Pujayotama SH,MH dan Adrian HB Hutagalung SH,MH,  juga menghukum Annas membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan.

Terkait vonis, Annas langsung menerima sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan, pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000.  Selain itu, dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan, yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji itu disampaikan pada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau,  Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan – selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014.

Menurut JPU, tindakan itu di-awali pada 12 Juni 2014,  Anas selaku Gubri mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/08.09.

Selanjutnya pada 24 Juli 2014, dirimkan juga Rancangan KUA dan PPAS untuk RAPBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/61.12 perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS RAPBD P Tahun 2014.

Sebelum terdakwa mengirimkan Rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan Tahun 2014 kepada Ketua DPRD Riau, pada bulan Juli 2014 dilakukan rapat konsultasi antara terdakwa bersama SKPD dengan Pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Riau.

Pada suatu kesempatan, terdakwa menyampaikan bahwa terkait pinjam pakai mobil anggota DPRD Provinsi Riau, disetujui untuk diperpanjang selama 2 tahun. Dan pada saat lelang nanti, di prioritaskan untuk bisa dimiliki

Atas keinginan terdakwa, Johar Firdaus menyetujui RAPBDP TA 2014 dan RAPBD TA 2015 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) bulan Agustus 2014.

Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD P Tahun 2014.

Berhubung adanya janji, di bulan Agustus 2014, DPRD Provinsi Riau memberi persetujuan terhadap RAPBD-P TA 2014.

Pada 30 Agustus 2014, terdakwa menerima laporan dari Suparman melalui telepon, intinya RAPBD TA 2015 tidak ada masalah.

 (Maurit Simanungkalit)