Dugaan pelanggaran kampanye karena tidak sesuai protokol kesehatan

Bawaslu Bungkam Klaster Covid-19 Kampanye di Sintang

Loading

SINTANG (Independensi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bungkam terhadap dugaan pelanggaran kampanye Calon Kepala Daerah di Aula Wisata Rohani Bukit Kelam, Desa Merpak, Kecamatan Kelam, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, pukul 09.00 WIB, Sabtu, 10 Oktober 2020.

“Ada ribuan orang yang datang, tanpa perhitungkan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease Virus-19 (Covid-19). Akibatnya diduga ada 6 orang positif Covid-19, termasuk juga ada salah satu Calon Bupati Sintang patut diduga reaktif Covid-19, dan sekarang isolasi mandiri di salah satu hotel di Sintang,” kata Tobias Ranggie SH, praktisi hukum di Pontianak, Rabu, 14 Oktober 2020.

Tobias mengatakan, sampai sekarang belum ada tindakan dari Bawaslu. Termasuk tidak ada tindakan dugaan penyalahgunaan menggunakan forum reses salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia (DPR-RI) asal pemilihan Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya harap Bawaslu dan Polisi harus punya keberanian, karena pelanggaran serius terhadap Protokol Kesehatan. Ini bentul pelanggaran berat sehingga ada korban terpapar Covid-19,” ujar Tobias.

Menurut Tobias, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye, kumpulkan ribuan orang tanpa perhitungkan protokol kesehatan, sehingga ada dugaan salah satu Calon Bupati Sintang reaktif Covid-19 sehingga harus ikuti isolasi mandiri, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.(Aju)