JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus memeriksa juga mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Djonny Wiguna diperiksa sebagai saksi di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/10) bersama lima orang saksi dengan empat orang saksi dari PT Asuransi Jiwasraya dan satu saksi dari perusahaan sekuritas.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan mantan Komisaris Utama PT AJS Djonny Wiguna bersama para saksi lainnya diperiksa untuk tersangka PR (Pieter Rasiman).
Pieter Rasiman adalah Direktur PT Himalay Energy Perkasa (HEP) yang ditetapkan sebagai tersangka baru dan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (12/10) malam.
Hari menyebutkan empat saksi dari PT Jiwasraya yang diperiksa antara lain Faizal Satria Gumai selaku Kepala Divisi Investasi dan Mohammad Rommy selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana.
“Kemudian saksi Lusiana mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana dan saksi Agustin Widhiatuti selaku Pjs Kepala Divisi Keuangan,” tuturnya. Sedangkan saksi dari perusahaan sekuritas yaitu Rosita selaku agen PT Etrading Sekuritas / PT Mirae Asset Sekuritas ;
Selain itu, ucapnya, ada satu saksi lain diperiksa untuk penyidikan PT Asuransi
Jiwasraya atau penyidikan awal yaitu saksi Daniel Halim selaku Direktur PT
Wanaartha Life.
Hari pun menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi sangat perlu bagi tim penyidik. “Terutama untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tuturnya.(muj)