Komisaris Utama PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) Ghofir Effendi tersangka baru kasus gratifikasi eks Dirut BTN Maryono saat hendak dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.(foto/muj/independensi)

Kejagung Tahan Komut PT Putera Pelangi Mandiri Terkait Gratifikasi Eks Dirut BTN

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) Ghofir Effendi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi gratifikasi terhadap eks Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

Ghofir pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10) malam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebelum meninggalkan gedung Bulat, tersangka yang menggunakan rompi tahanan warna pink dan diborgol, bungkam dan tidak mau menjawab satupun pertanyaan wartawan.

Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan, membenarkan pihaknya menetapkan Komut PT PPM yaitu GF sebagai tersangka. “Iya, ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari,” ucap Febri singkat

Tersangka Ghofir sendiri adalah merupakan tersangka ke lima. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka dan juga menahannya yaitu eks Dirut PT BTN Maryono, Direktur PT PPM Yunan Anwar, Komisaris Utama PT Titanium Property (TP) Ichsan Hasan dan Widi Kusuma Purwanto menantu dari Maryono.

Kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi tersebut seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Hari mengungkapkan sebelum PT PPM memperoleh fasilitas kredit dari BTN sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA Direktur PT PPM yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN pada 2013, tersangka IH diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)