Benny J. Mamoto

Menuntaskan Reformasi Birokrasi Polri

Loading

Di tengah “badai’ yang menerpa institusi Polri akibat “hantaman” dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lembaga yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai Perpres No. 17/2011.

Komisi yang dilantik 19 Agustus 2020 itu bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta berwenang: mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.

Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. Menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden.

Keluhan dimaksud adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru.

Kesembilan orang yang dilantik tersebut ialah: Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua merangkap anggota, Mendagri Tito Karnavian sebagai anggota, Menkumham Yasonna H Laoly, ketiganya mewakili unsur pemerintah: Benny Joshua Mamoto, Pudji Hartanto Iskandar, Albertus Wahyurudhanto sebagai anggota, ketiganya mewakili pakar kepolisian; Yusuf, Muhammad Dawam, Poengky Indarti sebagai anggota, ketiganya mewakili tokoh masyarakat.

Yang menarik, seusai dilantik Kompolnas langsung mengadakan rapat dan memilih Benny Mamoto sebagai Ketua Harian mengingat Ketua dan Wakilnya adalah menteri, sehingga tidak mungkin sehari-hari bekerja untuk Kompolnas. Dengan demikian komisi ini akan mampu bekerja dengan profesional, modern dan terpercaya.
Kompolnas, dengan pendekatan persuasif memberikan masukan yang membangun untuk kepolisian, seperti yang dikemukakan Mahfud MD sesusai rapat.

Komposisi Kompolnas periode 2020-2024 ini memberikan harapan terwujudnya secara tuntas reformasi birokrasi di tubuh Polri, mengingat Ketuanya Mahfud MD, yang tidak diragukan kepribadiannya, demikian juga dengan Tito Karnavian, mantan Kapolri, yang telah merasakan “asam garam” memimpin Polri serta Ketua Harian Benny Mamoto, walaupun dia dari unsur pakar kepolisian, namun adalah orang lapangan yang cukup berpengalaman di bidang pemberantasan narkoba dan teroris di dalam dan luar negeri, termasuk penyidikan antarnegara.

Dengan kehadiran Benny Mamoto sebagai purnawirawan Irjen Polisi di Kompolnas tentu akan lebih mudah dan lebih cepat merespons pengaduan masyarakat yang menemukan penyalahgunaan wewenang dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru oleh anggota Polri.

Dalam buku Benny J. Mamoto “Bersih, Jujur, dan Merakyat” (PSH, 2015.25) dikisahkan bagaimana cara Benny Mamoto, menggali keterangan dari tersangka pelaku teroris. Dia berkata: “Cara memeriksa tersangka harus lewat pendekatan budaya, persahabatan, dan kekeluargaan. Dengan kata lain, bahasa kasih kepada sesama”.

Dengan pendekatan budaya dan agama itu, seorang tersangka pelaku teroris menjawab semua pertanyaan pemeriksa secara lancar dan apa adanya, lalu tersangka menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa bertanya, sampai membuat penasihat hukumnya bertanya, apakah ada pemaksaan dari pemeriksa.

Benny, yang pernah menjadi Sekretaris NBC Interpol, akan sangat menentukan bagaimana mengurai masalah hapusnya nama buron Djoko S. Tjandra dari red notice interpol, termasuk apakah Polri akan mendampingi jenderalnya yang terlibat salam pembuatan surat jalan dan surat keterangan sehat Djoko Tjandra, seperti halnya Kejaksaan Agung yang menyediadakan bantuan hukum/pendampingan bagi anggota Persaja, Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari SH, MH.

Kalaupun AD/ART organisasi Persaja atau Polri mengharuskan adanya pendampingan apabila anggotanya menghadapi kasus hukum hendaknya tetap berpegang, yang salah itu salah dan yang benar itu benar, jangan justru dibela padahal yang dipermalukan adalah organisasi atau institusinya. Dan yang dikhawatirkan masyarakat adalah apabila upaya pendampingan itu disalahgunakan untuk melindungi pihak-pihak yang lebih tinggi dalam suatu kasus.

Kehadiran Benny Mamoto sebagai mantan petinggi Polri serta pakar kepolisian dalam Kompolnas periode ini perlu menjernihkan posisi hukum anggota Polri yang mencoreng-moreng institusinya.

Kita juga berharap Kejaksaan secara ikhlas menangani keterlibatan pelaku penyalahgunaan kewenangan, tidak situasional dan hanya mengenai orang kecil sementara petinggi “terlindungi”.

Selamat bekerja Kompolnas yang mengawasi Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bagi masyarakat. (Bch)