Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harti Setiyono.(foto/muj/independensi)

Kejaksaan Agung Tepis Kejari Jakarta Selatan Jamu Makan Siang Dua Tersangka Jendral

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menepis Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjamu khusus makan siang dua tersangka jenderal polisi yaitu Irjen NB (Napoleon Bonaparte) dan Brigjen PS (Prasetijo Utomo) saat bersama tersangka TS (Tommy Sumardi) dilakukan tahap dua atau serahterima tersangka berikut barang-bukti kasus penghapusan Red Notice dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10) pekan lalu.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (20/10) pemberian makan siang kepada NB, PS dan TS yang diberikan pada jeda jam istirahat pukul 12.00 WIB untuk makan siang dan Sholat Jumat bukanlah jamuan, melainkan memang merupakan jatah yang diberikan bagi para tersangka dari Kejari Jakarta Selatan.

“Jadi pemberian jatah makan siang untuk para tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan saat menerima serahterima tersangka berikut barang-bukti lewat dari jam makan siang,” kata Hari menanggapi dan mengklarifikasi postingan di media sosial milik Petrus Bala Pattyona pengacara tersangka Tommy Sumardi yang viral.

Apalagi, tuturnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan atau berstatus tahanan rutan sehingga bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi tersangka sedang ada di luar Rutan.

“Sehingga hal tersebut (pemberian makan siang) bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan kepada para tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian,” ucapnya.

Dikatakannya juga kalau makanan yang diberikan kepada para tersangka sesuai pagu anggaran yang ada di Kejari Jakarta Selatan. “Kebetulan saat itu makanan yang diberikan dipesan dari kantin di lingkungan Kejari.”

Selain itu, tuturnya, kegiatan makan siang para tersangka yaitu NB, PS dan juga TS bersama pengacaranya yang sempat difoto dan diposting di media sosial pengacara tersangka TS berlangsung di ruang pemeriksaan.

“Atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.

Ditambahkannya juga kalau Kejari Jakarta Selatan telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama.

Namun demikian, kata Hari, terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang muncul akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kajari Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan tersangka saat serah terima tahap dua.”

Sebelumnya sempat beredar postingan foto di medsos milik Petrus Bala Pattyona pengacara dari tersangka Tommy Sumardi yang memperlihatkan suasana setelah makan siang para tersangka yaitu Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi bersama Petrus.

Dalam postingan tersebut Petrus sempat juga menulis “Penyerahan Berkas tahap 2 diselingi makan siang”.  “Sejak saya menjadi Pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2 – istilah P.21, yaitu Penyerahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti dan Tersangka nya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.” “Jum’at 16/10 tepat jam 10 Para Penyidik Dittipkor Bareskrim bersama 3 Tsk…”.(muj)