Michael Himan, Juru Bicara Tim Kemanusiaan Untuk Rakyat Papua.

Siang Ini, Tim Kemanusiaan Untuk Rakyat Papua Datangi Komnas HAM

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Siang ini, Senin (2/11/2020), Tim Kemanusiaan Untuk Rakyat Papua akan mendatangi KOMNAS HAM.

Hal itu untuk menyikapi isu-isu eskalasi kekerasan di Papua akhir-akhir ini, dan melaporkan beberapa temuan baru dari tim di lapangan untuk memberikan informasi tambahan agar kemajuan dalam proses investigasi kasus-kasus baru pelanggaran HAM di Papua .

Seperti diketehui, dalam beberapa bulan terakhir gelombang kekerasan dan sikap represif aparatus keamanan terus meningkat terhadap Orang Asli Papua (OAP).

Ambrosius Mulait, korban kekerasan polisi di Polsek Abepura.

Merespon sejumlah ancaman Penangkapan, Pembunuhan dan Intimidasi terhadaap Aktivis Mahasiswa Papua maupun masyarakat Papua yang menyuarakan pendapatnya atas ketidakadilan yang terjadi diatas tanah Papua, sering mendapatkan perlakukan tindakan represif dan tidak adil.

Hal tersebut memang benar melibatkan Aparat TNI dan Polri diduga kuat terlibat dalam berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan, terhadap rakyat Papua terus terjadi.

Namun penanganannya biasa-biasa saja tanpa mengungkap kebenaran dan menyelesaikannya hingga tuntas tanpa memberikan rasa adil terhadap rakyat Papua.

Rupinus Tigau.

Seminggu yang lalu, pada 2 Oktober 2020, Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk melakukan investigasi dan pengungkapan kebenaran siapa pelaku pembunuhan empat warga sipil termasuk di dalamnya kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani  pada 19 September 2020.

Namun pembentukan TGPF ini dilakukan diluar dari mekanisme resmi yang dimandatkan oleh Undang-undang serta pembentukan TGPF yang dilakukan tidak trasparan tanpa melibatkan perwakilan keluarga korban, dan para pekerja HAM yang independen.

Secara jelas Negara memandatkan kewenangan penyelidikan (investigasi) dapat dilakukan oleh KOMNAS HAM.

Zeth Kobar Warouw.

Kewengan penyelidikan ini secara jelas diatur dalam pasal 18 dan 19 Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000.

Mekanisme inilah yang mestinya wajib ditempuh oleh Pemerintah dalam mengungkap kebenaran dari kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia; Segala bentuk kekerasan aparat ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Suarbudaya Rahadian, Juru Bicara Tim Kemanusiaan Untuk Rakyat Papua.

Salam,

Tim Kemanusiaan untuk Rakyat Papua

Narahubung:
Mike Himan+62 822-34750472
Zeth Warouw 6281381315636
Pdt Suar +62 877-8056-2593