JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dermaga dalam perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Kedua saksi yang diperiksa untuk digali keterangannya oleh Tim penyidik pidana khusus di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/11) yaitu dari pihak manajemen PT Pelindo II.
Salah satunya adalah Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II Saptono Punanto. Saksi lainnya Asisten Kepala Biro Pengadaan I PT Pelindo II Devi Saraswati.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (3/11) mengatakan kedua saksi diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
“Selain itu untuk menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ucap Hari seraya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Adapun kasus dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II dengan PT JICT disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.(muj)