Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan akan Banding Terhadap Putusan PTUN Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor : 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I dan Semanggi II dengan menyatakan Jaksa Agung selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan upaya hukum berupa banding akan dilakukan melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) selaku kuasa hukum Jaksa Agung.

“Tim JPN menghormati putusan PTUN Jakarta. Tapi karena dirasakan tidak tepat sehingga terhadap putusan tersebut pasti akan dilakukan upaya hukum ,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (4/11).

Dia menyebutkan upaya hukum dilakukan dengan merujuk pasal 122 maupun 131 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.

“Tim JPN selaku hukum tergugat segera akan mempelajari lebih dahulu isi putusan PTUN Jakarta,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta antara lain dalam eksepsi menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat Jaksa Agung tidak dapat diterima.

Sementara dalam pokok perkara mengabulkan para penggugat seluruhnya dan menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: “… Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan;

Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan / keputusan yang menyatakan sebaliknya. Selain itu menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000.(muj)