Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(muj/independensi)

Kasus Gratifikasi, Mantan Kepala Cabang BTN Samarinda kembali Diperiksa Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai saksi kasus dugaan pemberian gratifikasi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT BTN Maryono yang kini mendekam di Rutan Salemba cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejagung di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta pada Rabu (11/11) yaitu mantan Kepala Cabang BTN Samarinda, Kalimantan Timur yaitu Bona Pasongit Rumapea.

Pemeriksaan terhadap Bona Pasongit adalah untuk yang keduakalinya setelah pertama kali pada Kamis (15/10). Sedangkan satu saksi lainnya yang diperiksa yaitu Mohammad Rosyid.

“Saksi Rosyid adalah analisis fasilitasa kredit BTN pada Kantor Cabang Samarinda untuk fasilitas kredit PT Pelangi Putera Mandiri,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (11/11) malam.

Hari menyebutkan pemeriksaan kedua saksi guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana. “Karena kedua saksi pada saat kejadian tindak pidana korupsi menduduki jabatan yang diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM,” ujarnya.

Dalam kasus ini mantan Dirut BTN Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena dugaan menerima gratifikasi, hadiah atau janji atau suap melalui rekening WKP menantunya dari PT PPM dan PT TP.

Penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi tersebut seperti pernah disampaikan Hari, diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Dikatakannya sebelum PT PPM dapat fasilitas kredit dari BTN sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA (Yunan Anwar) Direktur PT PPM yang kenal dengan M (Maryono) dan WKP (Widi Kusuma Purwanto) diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN pada 2013, tersangka IH (Ichasan Hasan) selaku Komisaris Utama PT TP diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)