Dua Lagi Pejabat BTN Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Gratifikasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Dua pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) lagi-lagi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada tersangka mantan Direktur Utama PT BTN Maryono, Senin (16/11).

Keduanya yaitu Wilson Lie Simatung selaku Kepala Departemen Legal Litigasi dan Rynaldi Tulus Siahaan selaku selaku RM Office BTN Jakarta Cabang Harmoni Tahun 2013.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, Senin (16/11) malam, baik Wilson maupun Rinaldi diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejagung sebagai saksi untuk tersangka M.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi, tutur Hari, dilakukan tim penyidik guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

“Selain juga untuk menemukan tersangkanya. Karena saat kejadian kedua pejabat menjabat jabatan yang terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan yang akhirnya menjadi kredit macet dengan nilai kolektibiltas 5,” ujarnya.

Kejagung dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut PT BTN Maryono oleh PT Putera Pelangi Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP) sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Ke limanya yang juga telah dijebloskan ke Rutan yaitu Maryono dan Widi Kusuma Purwanto menantunya. Kemudian Direktur PT PPM Yunan Anwar dan Komisaris Utama PT PPM Ghofir Effendi serta Komisaris PT TP Ichsan Hasan.

Dugaan pemberian gratifikasi, hadiah atau janji seperti pernah disampaikan Hari, diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Dikatakannya sebelum PT PPM mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan.

“Yaitu dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada rekening WKP menantu M total Rp2,257 miliar,” ungkapnya.

Begitupun, tuturnya, sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN Cabang Harmoni pada tahun 2013, tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)