Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(muj/independensi)

Kasus Jiwasraya Jilid Dua, Direktur PT Artha Sekuritas Diperiksa Penyidik Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua, Senin (16/11).

Dari tiga saksi yang diperiksa tim penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, salah satu diantaranya adalah Direktur PT Artha Sekuritas Suparno Sulina.

“Saksi Suparno Sulina diperiksa untuk penyidikan awal pada PT Asuransi Jiwasraya,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin (16/11) malam.

Dikatakan Hari untuk dua orang lainnya yang diperiksa yaitu saksi Nie Swe Hoa mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama dan saksi Yuliani Almalita.

“Untuk saksi Nie Swe Hoa diperiksa untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital dan saksi Yuliani diperiksa untuk tersangka Pieter Rasiman,” tuturnya.

Dia menyebutkan keterangan dari ketiga saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

“Selain itu dalam kaitan dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ucapnya.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua merupakan kelanjutnya dari jilid pertama yang sudah memasuki tahap putusan dan kini banding dari enam terdakwanya.

Ke enam terdakwa yang semuanya dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta  dengan tiga diantaranya dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Tiga terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.(muj)