JAKARTA (Independensi.com) – Tidak hanya pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana karena buntut dari Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang membuat acara dengan dihadiri ratusan ribu massa yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan (protkes).
Penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (17/11) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Didalam surat yang ditandatangani Kasubdit Keamanan Negara AKBP Raindra Ramadhan Syah Anies diminta datang pada Selasa 17 November 2020 pada pukul 10.00 WIB ruang Subdit V Ditreskrimum.
Kedatangan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini untuk klarifikasi terkait dengan laporan informasi masyarakat nomor LI/279/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020 terkait adanya pelanggaran tindak pidana penyelenggaraan perkarantinaan, dan menghalang-halangi perkarantinaan kesehatan sesuai dengan Pasal 93 junto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi di Jalan Paksi Petamburan III sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor SP Lidik/5409/XI/2920/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020. (Ronald)