JAKARTA (Independensi.com)
Satu lagi buronan kasus korupsi berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan pada Jumat (20/11) pagi sekitar pukul 09.30 WIB setelah buron selama hampir dua tahun.
Kali ini buronan yang ditangkap yaitu Arief Zaelani tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2018.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan di Jakarta, Jumat (20/11) tersangka Arief berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Kepri saat berada di Perumahan Palm Residences Summarecon, Bekasi, Jawa Barat.
“Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata Hari seraya menyebutkan Arief telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kepri Nomor: Print-05/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 18 Maret 2019.
Namun, tutur Hari, saat dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp777 juta, ternyata tersangka selalu mangkir.
“Karena tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik akhirnya tersangka dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO dan dinyatakan buron,” tuturnya.
Dikatakannya Hari dengan ditangkapnya tersangka Arief Zaelani, jumlah buronan yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan sepanjang tahun 2020 sebanyak 114 orang buronan.
“Ini menunjukan juga pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.(muj)