Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(muj/independensi)

Kasus Gratifikasi, Kejaksaan Agung Periksa Analisis Kredit BTN Cabang Harmoni

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kebut penuntasan kasus dugaan korupsi terkait pemberian gratifikasi kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono oleh manajemen PT Putera Pelangi Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP).

Setelah sehari sebelumnya memeriksa dua orang saksi yaitu mantan  Kepala Cabang BTN pada Kantor Cabang Harmoni, Paima Erianto Hasibuan dan CMLD Departemen Head Bank PT BTN Crisdy B Espa.

Sementara pada Kamis (26/11) ini satu orang saksi diperiksa dan dimintai keterangan yaitu Moch Anies Ade Nugroho selaku Analis Kredit Kantor Cabang BTN Harmoni, Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan tim penyidik guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti.

“Guna membuktikan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni,” ucap Hari.

Selain itu, ungkapnya, saksi Paima dan Crisdy pada saat kejadian tindak pidana korupsi menduduki jabatan yang diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium yang diduga bermasalah.

“Karena seperti diketahui status kredit PT Titanium Property tersebut kemudian dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5,” ucap Hari.

Dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Maryono mantan Dirut PT BTN, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Ke limanya yaitu Maryono dan Widi Kusuma Purwanto menantunya. Kemudian Direktur PT PPM Yunan Anwar dan Komisaris Utama PT PPM Ghofir Effendi serta Komisaris PT TP Ichsan Hasan.

Dugaan pemberian gratifikasi, hadiah atau janji seperti pernah disampaikan Hari, diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Dikatakannya sebelum PT PPM mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan.

“Yaitu dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada rekening WKP menantu M total Rp2,257 miliar,” ungkapnya.

Begitupun, tuturnya, sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN Cabang Harmoni pada tahun 2013, tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)