Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Panglima TNI Mesti Bentuk Tim Periksa Doni Monardo

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Ketua Bidang Peradilan Adat dan Hukum Adat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional, Tobias Ranggie SH, mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membentuk Tim Investigasi memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.

Doni Monardo harus diperiksa Dewan Jenderal TNI, karena masih sebagai TNI aktif. Doni Monardo harus diperiksa, karena memberikan 20.000 lembar masker bagi undangan pernikahan Najwa Shihab (putri MRS) dan Muhammad Irfan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Nopember 2020.

Dituturkan Tobias Ranggie, langkah yang dilakukan Doni Monardo, sama saja dengan mengabaikan jerih payah tim medis yang sudah bekerja maksimal selama 10 bulan terakhir, dan tidak sedikit di antaranya meninggal dunia, karena terpapar Covid-19.

“Karena Doni Monardo merupakan bintang tiga, maka tim pemeriksa mesti bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Udara, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Umum Markas Besar TNI. Hasil pemeriksaan, sebagai dasar untuk mencopot Doni Monardo sebagai Kepala BNPB,” kata Tobias Ranggie, Jumat, 27 Nopember 2020.

Menurut Tobias Ranggie, Doni Monardo harus diperiksa, karena Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Markas Besar Polisi Republik Indonesia.

Malah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahradi, dicopot, karena dinilai telah melakukan pembiaran terhadap aktifitas MRS yang mengumpulkan massa tidak memperhitungkan Protokol Kesehatan semenjak pulang dari Arab Saudi, Selasa, 10 Nopember 2020. Karena itu, sangat tidak adil kalau Doni Monardo tidak segera dimintai pertanggungjawabannya.

Diungkapkan Tobias Ranggie, sangat tidak tepat kalau alasan mendistribusikan 20.000 lembar masker, untuk mengeliminir penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19), karena sama saja ikut melanggar ketentuan yang berlaku di dalam Protokol Kesehatan, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dijelaskan Tobias, setelah Doni Monardo dicopot, maka kemudian segera dilakukan audit penggunaan anggaran Covid-19 yang melekat di dalam BNPB, supaya jelas pertanggungjawabannya. Jika ada indikasi ketidakberesan sebagai pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dono Monardo. (Aju)