JAKARTA (IndependensI.com) – Pandemi Covid-19 membuat jumlah pengangguran di Indonesia akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan banyaknya pelaku usaha yang terpaksa mengurangi kegiatan usahanya, akibat terdampak Pandemi.
Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Mahatmi Parwitasari Saronto mengatakan, pandemi Covid-19 telah menambah angka pengangguran sebanyak 2,67 juta orang menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) 7,07 persen.
“Ke depan, pada tahun 2021 kami berharap ekonomi dapat cepat pulih dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,5-5,5 persen sehingga dapat tercipta sekitar 2,3-2,9 juta lapangan kerja dan TPT dapat turun menjadi kisaran 5,9-6,5 persen,” ujar Mahatmi dalam Webinar Kagama Teraskita, Sabtu (28/11/2020).
Dia menambahkan, pada tahun ini lapangan kerja yang tercipta terbatas bahkan cenderung menyusut karena penduduk usia kerja yang terdampak pandemi cukup besar, di mana jumlahnya mencapai 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari penduduk usia kerja.
Dari jumlah tersebut 2,56 juta orang menjadi pengangguran, bukan angkatan kerja 0,76 juta orang, dirumahkan atau sementara tidak kerja 1,77 juta orang dan mengalami pengurangan jam kerja 24,03 juta orang. “Belum lagi ada angkatan kerja baru yang masuk pasar kerja sebanyak 2,36 juta orang. Mereka ini harus bersaing mencari pekerjaan dengan yang terdampak pandemi,” katanya.
Mahatmi menyampaikan, sebelum pandemi melanda Tanah Air, tingkat pengangguran sudah sesuai yang diharapkan pemerintah, yang mana pada tahun 2019, tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai angka 5,23 persen.”Namun, dengan adanya pandemi yang berdampak secara global para pelaku usaha banyak yang terdampak akibat permintaan yang menyusut sehingga mereka beramai ramai terpaksa harus mengurangi kegiatan usahanya,” ucapnya.