YOGYAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus menyerukan imbauan agar produsen sepeda motor nasional dan masyarakat segera beralih dari sepeda motor dengan penggerak bahan bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, menjadi salah satu upaya Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mengupayakan transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Hal ini juga dimaksudkan untuk menekan emisi kendaraan bermotor yang semakin tinggi di sejumlah kota besar.
Tren dunia sekarang sudah mengarah ke hemat energi. Dan kendaraan pun sudah beralih ke hemat energi dan yang tidak menghasilkan polusi. Juga mendorong industri kendaraan listrik.
“Ini kesempatan Indonesia untuk mengambil alih dunia otomotif, paling tidak bisa bersaing dengan negara maju yang sudah lebih dulu memiliki teknologi kendaraan bermotor dengan penggerak motor bakar,” ujar Dewanto
Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Yogyakarta, Selasa (8/12).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, maka perlu dilakukan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
Program ini dilakukan untuk mendukung beberapa hal, antara lain; Peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi; Memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan; dan: Mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
Persyaratan untuk melakukan konversi hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi. Selain itu juga memenuhi persyaratan bengkel konversi baik dari segi kompetensi teknisi, perslatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji, dan lainnya,.
Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi akan dilakukan pengujian.
Pengujian tersebut antara lain pemeriksaan sistem kelaikan penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik. (hpr)