Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) DR Sunarta, SH, MH mengingatkan jajaran kejaksaan untuk tetap bersikap netral dan independen dalam pilkada.(ist)

Besok Pilkada Serentak, JAM Intel Ingatkan Jajaran Adhyaksa Tetap Netral dan Independen

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) DR Sunarta SH, MH mengingatkan jajaran kejaksaan yang wilayahnya melaksanakan kegiatan pemilihan kepala daerah pada Rabu (9/12) besok untuk tetap bersikap netral dan independen.

“Netralitas aparat sipil negara terutama jajaran Adhyaksa tidak bisa ditawar-tawar lagi dan ini sesuai amanat dari Bapak Jaksa Agung Burhanuddin  pada 22 Juli 2020 lalu,” kata Sunarta, Selasa (8/12).

Dia secara khusus juga meminta kepada aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

“Artinya jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon,” ucap mantan Kajati Jawa Timur ini.

Selain itu dia mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Dikatakannya aturan tersebut diatur dalam pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .

Sunarta menyebutkan bahwa PNS dilarang:
a. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan; dan
b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
1) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sunarta mengatakan juga biasanya menjelang hari pencoblosan adalah waktu paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama Sentra Gakkumdu. “Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dia meminta aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.

JAM Intel juga mengimbau agar jajaran kejaksaan maupun masyarakat yang memiliki hak pilih agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat mencoblos.

“Tetap jalankan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujarnya seraya meyakini jika netralitas ASN terjaga dan protokol kesehatan dipatuhi, maka akan tercipta Pilkada yang damai, aman, dan sehat. Pilkada serentak tahun 2020 ini akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.(muj)