Diperiksa 12 Jam, HRS Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Usai menjalani pemeriksaan 12 jam lebih, akhirnya penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, pada Minggu (13/12) dihihari sekitar pukul 00.25 WIB.

Rizieq keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan tangan terborgol langsung masuk kemobil tahanan untuk dibawa ke rutan Narkoba yang hanya berjatam sekitar 100 meter dari ruang pemeriksaan.

Sebelum dimasukan kedaalam mobil tahanan Rizieq sempat menyapa wartawan yang sudah menunggunya keluar sambil berteriak Takbir.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penahanan Rizieq selama 20 hari kedepan

“Ditahan oleh penyidik terhitung 20 hari mulai dari 12-31 Desember 2020,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dinihari.

Argo menuturkan, penyidik memiliki dua alasan penahanan yaitu objektip dan subjektip.

“Alasan penahanan objektip dan subjektif. Objektif diatas 5 tahun sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya sejak awal sudah siap bila dilakukan penahanan oleh penyidik usai dilakukan pemeriksaan.

“(kesehatan) sangat baik, siap untuk ini (ditahan). Bohong kalau dikatakan bersembunyi dan beliau sudah membawa koper yang berisi pakaian. Artinya sudah siap kalau langsung dilakukan penahanan beliau sejak awal menghormati penyidik sekali lagi luar biasa atas perlakuannya dan berterimakasih kepada polisi saya salut dari beliau,” kata Yanuar usai melihat kliennya dimasukan kedalam mobil tahanan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.25 WIB.

Kedatangan Rizieq ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan orang dalam akad nikah putrinya Nazwah Shihab di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakpus pada 14 November 2020 lalu.

Selain itu, Rizieq dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang perintangan penyelidikan.

Penetapan tersangka terkait dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam masalah pelanggaran protol kesehatan dan kerumunan massa di Jalan Petamburan III, Tanahabang, Jakarta Pusat.

Selain Rizieq polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, serta Shabri Lubis, dan Idrus.

Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kelima tersangka tersebut adalah panitia hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang disangka melanggar aturan protokol kesehatan.

Para tersangka juga sudah dilakukan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri sejak 7 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham atas permintaan dari Mabes Polri. (Ronald)