JAKARTA (Independensi.com) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi strategi yang dilakukan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menerapkan sistem
Tiket Online Ferizy.
Menhub Budi mengatakan apa yang dilakukan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry adalah untuk memudahkan pengguna jasa penyeberangan karena tidak harus menunggu atau mengantri lama di pelabuhan.
Selain itu juga meminimalisir kontak fisik antara pengguna jasa dengan petugas pelabuhan ditengah pandemi Covid 19
Dalam kesempatan tersebut Menhub juga mengajak masyarakat untuk membeli tiket perjalanan penyeberangan secara daring (elektronik) melalui aplikasi Ferizy yang disiapkan oleh PT.ASDP selaku operator penyeberangan.
Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan penumpang di Pelabuhan sebagai upaya antisipasi pencegahan penularan Covid-19 dan menjaga kelancaran lalu lintas penyeberangan.
“Saya mengajak masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kapal penyeberangan ASDP dapat memanfaatkan ferizy secara maksimal. Manfaatnya banyak sekali,” kata Menhub.
Kedepan diharapkan sistem tiket online Ferizy ini tidak hanya diterapkan di dua lintasan penyeberangan Merak-Bakauheuni dan Ketapang-Gilimanuk, tapi di lintasan penyeberangan lainnya,” kata Menhub.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dengan sistem ini ASDP sebagai pengelola pelabuhan bisa membantu Kemenhub dengan cara melarang truk ODOL menyeberang
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan
0engguna jasa angkutan penyeberangan diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik dengan membeli tiket online minimal 2 jam (J-2) sebelum keberangkatan.
secara online via Ferizy.
“Kini perjalanan dengan kapal ferry semakin mudah, cepat, dan nyaman mulai dari beli tiket, tiba di pelabuhan, hingga naik ke kapal. Beli tiket online, penumpang tidak perlu lagi antre di pelabuhan
ASDP juga terus mengingatkan seluruh pengguna jasa tetap patuh dalam penerapan protokol kesehatan saat berada di terminal pelabuhan, maupun saat berada di kapal.
Protokol ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa maupun seluruh petugas di lapangan,” ujar Ira. (hpr)