Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Untuk mencegah penularan Covid 19, Pemerintah memutuskan untuk melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Luhut mengatakan, alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan. Tingginya kasus masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober lalu.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut, Senin (15/12/2020).

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut pun mengusulkan kegiatan terkait dapat dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Hadir dalam rakor virtual tersebut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.