PONTIANAK (Independensi.com) – Para perwakilan nasabah yang habis masa kontrak pembayaran premi sejak tahun 2017, menggelar demonstrasi di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) 1912 di Jalan Sultan Syarif Abdurahman, Pontianak, Jumat pagi, 18 Desember 2020. Nasabah tuntut klaim Rp10 triliun.
Aksi serupa digelar serentak di seluruh kota di Indonesia, karena terus tertundanya pembayaran uang nasabah yang habis masa kontrak sejak tahun 2017, dan sampai sekarang tidak jelas jadwal pembayarannya.
“Kami tuntut manajemen AJB 1912 tentang realisasi pembayaran uang terus tertunda sejak tahun 2017, atau sejak hampir empat tahun silam,” kata Muhammad Suriansyah, koordinator wilayah Kalbar pada aksi para nasabah Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak.
Menurut Suriansyah, aksi Jumat pagi, 18 Desember 2020, dilakukan dengan damai, meminta kejelasan dari manajemen tentang hak nasabah. Aksi serupa akan dilanjutkan pada 12 Januari 2021 tahun depan di seluruh Kantor Perwakilan AJB 1912 di seluruh Indonesia.
Diungkapkan Suriansyah, Manajemen AJP 1912 Bumiputera mengakui di seluruh Indonesia ada sekitar 4 juta hingga 5 juta pemegang polis dengan sekitar 365.000 polis yang telah jatuh tempo pada akhir 2019 lalu Total tunggakan yang harus dibayar mencapai Rp10 triliun sampai awal tahun 2020.
Nilai klaim akan terus membesar seiring semakin banyaknya polis jatuh tempo ke depan maupun nasabah yang melakukan pemutusan kontrak karena ketakutan akan kondisi perusahaan.
Terdapat masalah serius dalam pemahaman peserta AJB Bumiputera yang menempatkan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan. Kondisi ini pemegang polis juga harus berbagi rugi jika perusahaan mengalami kesulitan. Padahal tidak ada akses sama sekali untuk mengetahui kondisi perusahaan apalagi untuk mengendalikan perusahaan
Di antaranya diabaikannya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang asuransi mutual sebagai payung asuransi jiwa bersama seperti Bumiputera. Dengan pengabaian ini maka tindakan yang dilakukan direksi, komisaris maupun Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi terhalang di mata hukum dengan tidak dilaksanakannya pemilihan Rapat Umum Anggota (RUA) yang merupakan perwujudan kedaulatan pemegang polis mengatur kebijakanperusahaan.
Direktur Utama AJB Bumiputera, Faisal Karim, pada Januari 2020, mengatakan saat ini perusahaan masih berkutat menyelesaikan masalah likuiditas dan permodalan perusahaan untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Bahkan rencananya pembayaran akan dilakukan dengan mencicil kepada nasabah.
Pada 1 Oktober 2019, manajemen Bumiputera menegaskan pada 2018, total klaim yang dibayarkan AJB Bumiputera 1912 adalah sebesar Rp3,9 triliun dan di tahun 2019 sampai dengan 25 September 2019 sebesar Rp2,1 triliun.
Bumiputera 1912 menyebutkan bakal memberikan hak untuk pengelolaan dana nasabah kepada pihak ketiga untuk menjamin keamanan. Hal ini masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan mendesak Otoritas Jasa Keuangan, mampu melaksanakan tugas sesuai harapan, agar uang nasabah yang sudah habis kontrak segera dibayarkan, karena sebagian uang nasabah untuk kelanjutan biaya sekolah anak-anak,” ujar Suriansyah.
Suriansyah mengatakan, banyak sekali para nasabah kesulitan membiayai kelanjutan studi anak-anaknya karena sedianya semata-mata mengharapkan kucuran dana asuransi yang sudah habis masa kontrak. Nasabah minta secara tegas agar Otoritas Jasa Keuangan serius menangani kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019.
Suriansyah yakin jika Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 ini diperiksa oleh Komisi Pemerintatasan Korupsi (KPK), maka akan terungkap penyelewengan keuangan yang patut diduga digunakan untuk investasi yang merugi, jual-beli asset yang merugikan perusahaan dengan contoh kasus Mega Kuningan yang buy back di Jakarta, serta kebijakan insentif bagi internal yang seenaknya dibuat, serta money laundring yang telah menjalar kemana-mana harus diungkap.
“Bukan hanya soal asset yang sedikit dibanding kewajiban Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, jika semua itu terungkap maka setidaknya akan menambah modal perusahaan untuk mengembalikan uang nasabah. Kami nasabah sudah bosan berusaha tapi kami tetap berjuang hingga uang kami kembali,” harap Suriansyah. (Aju)
AJB BUMIPUTERA selalu bohongi nasabahnya, tidak penuhi kewajiban membayar klaim polis nasabah yg sdh habis masa kontrak.
Sebagai pemegang polis dan sdh mengajukan klaim dana nasabah, seharusnya tidak boleh ada alasan macam2 utk persulit nasabahnya, dan berkewajiban lunasi bahkan bayar denda terlambat cairkan ke nasabahnya.