Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)

Wali Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Panduan Perayaan Natal

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-   Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 452/ 7194 -Setda.Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam edaran tersebut dipertegas  agar tetap menerapkan protokol kesehatan denhan 3M dalam mewujudkan masyarakat lroduktif dan Aman Covid -19 pada masa pandemi.

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Persekutuan Gereja Indonesia, tokoh masyarakat,
pimpinan umat kristiani, organisasi masyarakat dan seluruh element masyarakat  untuk membantu pelaksanaan monitoring dan pengawasan penanganan penyebaranCorona Virus Disease 2019 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid – 19 pada wilayah rawan terdampak, secara masif kepada masyarakat Kota Bekasi khusunya pada saat kegiatan perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

Serta turut mengarahkan masyarakat dan umat pada saat perayaan Natal dan tahun Baru di Kota Bekasi untuk menerapkan Adpun protokol kesehatan 3M yaitu: memakai masker dengan benar jika berpergian kemanapun terutama pada
saat pelaksanaan kegiatan perayaan Natal secara ketat dan harus di siplin.

Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir secara rutin, dan M
menjaga jarak aman minimal satu meter saat berinteraksi dengan siapapun.

Pemerintah berharap dengan adanya penerapan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid 19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir resiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Sebagaimana diketahui, pihak Gereja Katolik Santo Arnoldus Yansen Kota Bekasi, telah mengeluarkan peraturan bahwa umat yang diperbolehkan mengikuti misa natal dan malam natal hanya 300 orang dari sekitar 1500 orang kapasitas gereja. Umat yang hendak mengikuti perayaan misa natal pun wajib mendaftar lebih dahulu melalui online.

Sehingga saat masuk gereja, sudah ada data umat seperti nama, alamat dan sudah harus terdaftar di kartu keluarga gereja. Kemudian, setiba di gereja wajib menunjukkan barkot yang sudah terdaftar lebih dahulu di handpone. Setiap umat wajib dites suhu badan, memakai masker dan mencuci tangan. (jonder sihotang)