BANDUNG (IndependensI.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan rekayasa pernikahan seorang wanita asal Cirebon berinisial FS berjalan tanpa dihadiri tergugat 2 intervensi yakni FS dan kuasa hukumnya.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, pengugat mendengar jawaban dari kuasa hukum tergugat 1 yakni Kantor Urusan Agama ( KUA) Mundu, secara lisan.
Kuasa hukum pengugat Razman Arif Nasution mengatakan sidang pada hari ini berjalan lancar, walaupun hanya dihadiri oleh tergugat 1, sementara pihak tergugat 2 intervensi tidak menghadiri sidang.
“Sidang hari ini berjalan lancar, yang hadir hanya tergugat 1, tergugat 2 intervensi tidak hadir. Tadi kami sudah mendengar jawaban atas reflik kami. Tinggal menunggu jawaban dari tergugat 2 intervensi,” kata Razman Kamis (17/12/2020)
Razman melanjutkan hasil sidang di PTUN Bandung akan menentukan, putusan instansi lainnya, seperti Pengadilan Agama Sumber, Polda Jateng dan Polda Jabar. Sehingga pihaknya, secara matang sudah menyiapkan bukti dokumen serta saksi yang memberatkan tergugat.
“Progresnya baik, kami yakin hasil PTUN Bandung positif, sehinga akan mengugurkan hasil sidang di Pengadilan Agama Sumber, serta kasus di Polda Jateng dan Polda Jabar,” tuturnya
Razman melanjutkan rencananya salah satu saksi yang di hadirkan ke PTUN Bandung pengali makam wali nikah FS. Walaupun, ada dugaan intimidasi terhadap saksi, pihaknya akan berupaya menghadirkannya ke PTUN Bandung.
Selain itu, pihaknya juga berharap tidak ada lagi intimidasi terhadap saksi, bila ada pihak yang melakukan intemidasi saksi maka akan dibawa ke jalur hukum.
“Rencananya kami akan menghadirkan saksi penggali makam, saat sidang di Pengadilan Agama Sumber, saksi mendapat intimidasi. Kalau ada pihak melakukan intimidasi, kami akan bawa ke jalur hukum,” ucapnya.
Sementara, Kuasa hukum KUA Mundu, Haidar yamin Mustafa menjelaskan pihaknya melihat reflik dari pengugat dan memberikan jawaban yang sama seperti sebelumnya. Karena dari reflik pihaknya melihat tidak perlu ada perdebatan.
“Setelah kita lihat tidak ada yang perlu diperdebatkan karena kami berfikir apa yang kami sampaikan didalam duplik pada intinya sama seperti jawaban.
Makannya tadi memilih untuk disampaikan secara lisan yang pada pokoknya jawaban duplik kami tetap pada pendirian kami.
Pada sidang lanjutan, Haidar menjelaskan, nanti pada sesi alat bukti, pihaknya berencana menghadirkan saksi yang menjadi pencatat pernikahan.
“Karena saksi yang akan dihadirkan sudah berumur dan lebih dari satu. Makannya kami akan berencana mengajukan sidang di Cirebon kepada majelis hakim yang biasa disebut sidang ditempat. Kalau kami berfikir gimana caranya kita bisa membuktikan bahwa surat dan dokumen didukung dan di uji oleh orangnya secara langsung ditempat,” pungkasnya. (Chs)