JEMBER (Independensi.com) – Menjelang akhir tahun 2020, semua pejabat Kabupaten Jember ragu untuk mengajukan pencairan anggaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Jember pada pihak ketiga.
Untuk itu Bupati Jember, dr. Faida, MMR berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jember agar bisa melakukan diskresi pimpinan. Hal ini dijelaskannya kepada Pers di Jember, Senin (21/12/2020).
“Pejabat tidak ada yang berani mencairkan anggaran. Saya butuh konsulastasi dengan penegak hukum untuk memastikan agar ada jalan keluar yang tetap pada tata kelola pemerintah berjalan sesuai aturan-aturan hukum,” ujar Faida menjelaskan latar belakang diri mendatangi Kejaksaan negeri Jember beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan pentingnya konsultasi itu untuk mendapatkan masukan dari penegak hukum agar pemerintah daerah bisa menentukan dan mengambil keputusan dalam pencairan anggaran daerah.
“Kita itu konsultasi ke kejaksaan fokus masalah pencairan keuangan. Karena di sana ada haknya banyak pihak. Termasuk honor, gaji PNS dan tanggungan kepada pihak ketiga, kepada para penyedia yang jumlahnya tidak sedikit. Karena ini mau tutup tahun, tutup buku jadi saya aktif konsultasi ke kejaksaan,” jelasnya.
Bupati Faida membawa tim pejabat yang terkait dengan keputusan kebijakan ini agar bisa mendengarkan langsung masukan dari Kejaksaan Negeri.
“Tidak ada agenda-agenda untuk mencari kambing hitam atau menyalah-nyalahkan orang lain. Konsultasi kami murni untuk mencari solusi tentang pencairan uang. Itu saja. Tidak ada yang lain,” ujarnya.
Menurut Bupati Faida proses ini menyangkut legal formal dan semua pejabat di Kabupaten Jember tidak ada yang berani mencairkan, maka harus ada jalan keluarnya.
“Konsultasi saya itu apakah kalau tidak ada penjabat yang berani mencairkan, saya boleh melakukan diskresi pimpinan dengan mengambil alih tanda-tangan tersebut dalam rangka menyelamatkan haknya banyak pihak,” jelasnya.
Bupati Faida menjelaskan, hasil konsultasi itu dari kejaksaan menyarankan agar pemerintah Kabupaten Jember segera berkonsultasi ke Kemendagri tentang pencairan tersebut.
“Karena ini soal legalitas dan pengambilan kebijakan yang terkait adalah dengan kemendagri,” jelasnya.
Pada hari Senin (21/12/2020) ini Bupati Faida mengutus Kepala BPKAD untuk konsultasi secara tertulis supaya mendapatkan arahan secara tertulis dari Kemendagri tentang pencairan anggaran ini.
“Tindaklanjutnya adalah menunggu hasil konsultasi dengan Kemendagri tersebut. Karena saya hanya fokus pada masalah pencairan uang yang menjadi haknya banyak pihak,” jelasnya.