JAKARTA (IndependensI.com) – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, untuk mencegah penularan virus corona, pihaknya meminta ibadah Natal 2020 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sebagaimana yang sudah ditegaskan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
“Pada prinsipnya, ibadah (Natal) ini tetap berjalan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaah,” katanya, Rabu (23/12/2020).
Wiku mengatakan, surat edaran Nomor 23 Tahun 2020 diharapkan dapat meminimalkan risiko penularan Covid-19 meski ibadah Natal dilakukan secara tatap muka. Jangan sampai, ibadah Natal justru menimbulkan klaster baru Covid-19.
Eks Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini meminta pemuka agama Kristiani mematuhi surat edaran Nomor 23 Tahun 2020.
“Sehingga ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman, bebas dari Covid-19 dan tentunya khidmat,” tandasnya.
Sebagai informasi, surat edaran Nomor 23 Tahun 2020 mengatur kewajiban umat dan pengelola rumah ibadah. Umat yang mengikuti ibadah Natal harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dan menghindari bersalaman atau berpelukan.
Kemudian menjaga jarak antar jemaah atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia diimbau untuk beribadah secara daring.
Sementara pengelola rumah ibadah wajib membentuk Satgas Covid-19, melakukan disinfeksi secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu dan menerapkan pembatasan jarak.
Selain itu, pengelola rumah ibadah juga harus melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi jemaah atau umat tamu dari luar kota.