Ketua Satgas Covid Sesalkan Kasus Asusila Pasien dan Tenaga Kesehatan di RSD Wisma Atlet

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Satgas Covid-19 Nasional, Doni Monardo menyayangkan adanya kasus asusila antara pasien dan tenaga kesehatan di tempat isolasi pasien Covid-19 Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.

Ia menegaskan, kasus tersebut diproses oleh tim gabungan dan sudah masuk penyidikan oleh polisi. Meski demikian, ada satu orang yang masih berstatus positif Covid-19 belum dimintai keterangan.

“Masalah kasus di Wisma Atlet, yang bersangkutan sudah diproses oleh tim gabungan di Wisma Atlet, ada dari unsur kepolisian. Namun, di antara mereka ada yang positif, belum diserahkan ke polisi. Kalau dua hari ini negatif, semua akan diserahkan,” terang dia di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (28/12/2020).

“Kami sangat menyesali perilaku seperti itu, tidak mencerminkan budaya bangsa kita. Tentunya kami semua satgas dan manajemen Wisma Atlet akan meningkatkan sistem pengawasan,” ia melanjutkan.

Aktivitas pasien dan tenaga kesehatan akan dievaluasi agar tidak mengganggu relawan yang lain. Monitoring lewat CCTV pun segera dibenahi agar gerak gerik yang mencurigakan bisa diantisipasi.

“Termasuk pembinaan rohani untuk mengingatkan kita semua agar mengikuti ketentuan yang digariskan agama kita,” kata Doni yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Insiden asusila sesama jenis ini viral di jagat sosial media. Aksi mereka terungkap usai hasil percakapan keduanya di ponsel tersebar ke publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keputusan menaikkan status hukum kasus chat mesum pasien dan perawat di RSD Wisma Atlet ke tahap penyidikan diambil usai penyidik melakukan gelar perkara.

Yusri menjelaskan, pasien Covid-19 tersebut diduga melanggar Undang-undang ITE dan Undang-undang tentang pornografi. Sebab, dia melakukan hubungan intim sesama jenis kemudian menyebar chat mesum hubungan terlarang itu di akun media sosialnya.

“Pidananya ada. 2 Alat bukti yang cukup untuk jadi tersangka, minimal 2 alat bukti,” jelasnya.