Mahfud MD Sebut 14 Grup Perusahaan Kuasai Lahan Ratusan Ribu Hektar Tanah Negara

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakam, Kementerian nya telah mengantongi sejumlah perusahaan yang menguasai tanah negara hingga ratusan ribu hektare melalui hak guna usaha atau HGU.

“Saya punya daftar 14 dan lebih dari itu, 14 grup perusahaan yang menguasai tanah ratusan ribu hektare itu,” kata Mahfud dalam diskusi daring, Senin (28/12/2020).

Menurut Mahfud, HGU itu didapatkan perusahaan dari pemerintahan sebelumnya. Oleh karenanya tak bisa pemerintah saat ini serta merta membatalkannya.

“Masalahnya itu sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya dan kita tidak boleh secara sepihak membatalkannya seperti HGU-HGU yang ratusan ribu hektare atau jutaan hektare bahkan kalau sudah disatukan dari berbagai grup-grup perusahaan itu,” katanya.

Menurut dia, selama ini pemerintah kerap dipojokkan soal masalah tersebut. Padahal hal itu lantaran keputusan yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya.

“Nah saudara itu tuh sudah bertahun-tahun sejak zaman Pak Harto dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya,” ucap Mahfud.

“Dan kita tidak bisa membatalkan secara sepihak karena di dalam urusan perdata itu sebuah kesempatan yang dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya,” sambungnya.

Menurut dia, justru dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ada HGU baru yang diterbitkan.

“Dan kita tuh tidak ada buat yang baru lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya ya,” katanya.

Mahfud justru menerangkan masa pemberian HGU era Jokowi justru lebih pendek ketimbang zaman Presiden Soeharto. Di era Jokowi, HGU hanya berlaku selama 85 tahun.

“Tapi supaya diingat pemberian HGU itu zaman Pak Harto dulu diusulkan 100 tahun, lalu turun menjadi 90 tahun, lalu sekarang ini 85 tahun. 35 Tahun pertama kemudian sesudah itu bisa diperpanjang 25 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepada orang yang sudah mendapat HGU itu. Itu ketentuan hukumnya lalu sekarang mau diapakan?,” katanya.