DR Ignas Jou Iryanto SF, M.Eng.Sc, CSRS

Apakah Personal/Kelompok Bisa Melanggar HAM?

Loading

Oleh: DR Ignas Jou Iryanto SF, M.Eng.Sc, CSRS

Saya bukan ahli HAM, walaupun saya memahami apa itu HAM. Banyak orang, juga sahabat yang menganggap dirinya adalah kelompok HRD, Human Right Defender, yang mengklaim dirinya adalah ahli HAM dan berpijak dari keahliannya itu, menjadi Pembela Hak Asasi Manusia.

Sebagian kecil dari kelompok ini, tentu bergabung dalam Komnas HAM…suatu lembaga Negara, sejajar dengan lembaga tinggi Negara lainnya, dan (seharusnya) bekerja secara independen.

Sudah beberapa kali saya terganggu dengan opini kelompok ini, yang memberi kesan bahwa:

Pertama, Pelanggar HAM itu hanya Negara. Kesan ini saya peroleh, karena setiap kali saya dan teman teman menyebut dimana mereka jika ada kekerasan dan pelanggaran HAM oleh kelompok atau ormas radikal, mereka malah menertawakan dan balik dengan sinis bertanya: pelanggaran HAM oleh Ormas ? Anda mengerti HAM ?

Kedua, mereka para HRD ini, termasuk Komnas HAM kelihatannya, hanya mengurus pelanggaran HAM oleh Negara. Dengan demikian sesuai sikap di nomor 1, mereka tidak mengakui ada pelanggaran HAM oleh kelompok non Negara.

Sikap imparsialitas yang mereka pegang didefinisikan sebagai independen terhadap Negara. Namun boleh memihak pada kelompok atau orang yang mereka sebut sebagai korban pelanggaran HAM oleh Negara.

Common sense saya mengatakan itu tidak benar. Mengapa ? Dari pengalaman kita mengalami begitu banyak kejadian di depan kita, HAM rakyat biasa, dilanggar bahkan dengan berbagai model tindakan kekerasan oleh kelompok ormas tertentu.

Dan konteks kita saat ini, kelompok seperti FPI jelas sekali berkali kali bertindak semena-mena bahkan menantang regulasi bahkan keadaban public, jelas jelas memperkosa Hak asasi warga lain.

Ketika Negara mengambil tindakan atas mereka, Negara dituduh otoriter dan disebut sebagai pelanggar HAM.

Itu common sense saya. Namun saya jadinya bertanya tanya, sebenarnya bagaimana hal-hal itu diatur dalam UU HAM atau prinsip prinsip HAM secara Universal ? Bisa saja saya yang salah.

1. Dalam definisi mengenai HAM di UU No.39 tahun 1999 mengenai HAM, disebutkan bahwa: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kelihatan sekali bahwa para HRD mengabaikan kalimat lengkapnya dan berhenti pada kata pemerintah. Dus yang harus menghormati HAM adalah Negara, Hukum dan Pemerintah tokh.

Sementara kalimat lengkapnya masih disambung….DAN SETIAP ORANG…..dus adalah kewajiban masyarakat juga untuk menghormati, menjunjung dan melindungi HAM.

Konsekuensinya: pelanggaran HAM dapat juga dilakukan oleh personal dan organ-organ non Negara.
Terlihat sekali, hal ini diabaikan oleh kelompok yang menamakan dirinya PEMBELA HAM.

2. Hal tersebut makin jelas jika kita membaca definisi mengenai Pelanggaran HAM dalam UU yang sama. Jelas sekali dikatakan bahwa Pelanggar HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Jelas sekali secara terang benderang: pelanggaran HAM bisa dilakukan oleh organ-organ non Negara, termasuk kelompok orang, termasuk Ormas.

Saya sangat tidak paham mengapa para Pembela HAM sepertinya mengabaikan hal ini, dan jika kita yang bukan ahli HAM mengatakan bahwa ada ormas pelanggar HAM seperti FPI, kita cenderung ditertawakan sebagai tidak memahami HAM.

Satu satunya penjelasan adalah bahwa mereka tidak berdiri secara independen dan sudah memilih untuk menjadi lawan dari pemerintah dalam segala issue HAM.

3. Para pembela HAM sering membela diri bahwa mereka berpegang pada prinsip IMPARSIALITAS.

Saya tahu ada prinsip tersebut yang dipegang oleh berbagai lembaga yang bertugas memeriksa, menilai ataupun mengadili dalam bidang apapun, khususnya dalam bidang hukum dan HAM.

Namun beberapa kali mengintip opini dan perdebatan mereka, saya menangkap bahwa imparsialitas yang dipahami lebih pada kenetralan terhadap Negara dan pemerintah bahkan lebih dalam arti tidak boleh memihak Negara.

Buat saya, sikap ini tidak seimbang. Imparsialitas itu berlaku ke semua pihak, terhadap Negara dan juga terhadap pihak pihak non Negara.

Dalam konteks persoalan Negara dengan FPI terlihat sekali kelompok ini lebih memilih melawan Negara namun bersikap diam terhadap pelanggaran ham yang dilakukan oleh FPI. Mereka lebih melihat Negara sebagai kelompok yang potensial melanggar HAM dari warganya dan melupakan bahwa tugas Negara juga adalah melindungi HAM dari warganegaranya atas kewenang-wenangan kelompok masyakarakat lain, ormas lain, yang memperkosa HAM sesama warganya.

Bahkan dalam tugas ini, Negara berhak mengaplikasikan wewenangnya dalam melakukan tindakan pemaksaan.

4. Para Pembela HAM sering juga menggunakan argument bahwa jika tindakan kekerasan dilakukan oleh kelompok Non Negara, maka UU yang digunakan adalah hukum pidana dan karena itu mereka cenderung memahami bahwa satu satunya pelanggar HAM adalah Negara.Ini juga secara common sense, menurut saya, salah kaprah.

Pertama Negara juga berpotensi melakukan tindakan pidana namun sesuai penjelasan diatas, pihak non Negara juga berpotensi melakukan pelanggaran HAM. Jika tidak mungkin, bagaimana kita mendefinisikan tindakan teror dari berbagai kelompok teroris ? Ini adalah ranah diskusi oleh para ahli hukum, kapan UU Pidana diterapkan dan kaan UU HAM diterapkan. Namun men-generalisasi bahwa UU HAM hanya diaplikasikan atas Negara sementara semua kejahatan yang dilakukan oleh orang dan kelompok non Negara, sebaiknya tindakan pidana semata, apalagi jika selalu didianggap sebagai delik aduan, adalah secara common sense saya: SALAH KAPRAH.

Saya tidak tahu apakah ini ada hubungannya. Para ahli hukum tolong beri masukan. Setahu saya ada asas dalam hukum dalam bahasa latin yang berbunyi: lex specialis derogat legi generalis yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum…

Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis.

Apakah UU HAM dapat dianggap sebagai suatu Lex Specialis dan UU Pidana dapat dianggap sebagai Lex Generalis, sehingga dalam hal ini, UU HAM akan mengenyampingkan UU Pidana, jika Pidana tersebut jelas merupakan sebuah pelanggaran HAM?

5. Saya tidak menutup mata bahwa dari sejarah HAM, munculnya universal declaration of human rights, dipicu oleh berbagai pelanggaran HAM oleh Negara dimana terjadi abusement of power dalam Negara Negara otoriter dimasa lalu, bahkan masih ada sisanya hingga kini.

Bahkan prinsip Retroaktif dalam pemberlakuannya menyasar pada rejim-rejim pemerintahan yang melakukan pelanggaran HAM masa lalu, yang tetap bisa diproses walaupun rejim itu sudah jatuh. Ini jelas sekali.

Saya juga tidak menutup mata, bahwa jebakan terbesar dalam melanggar HAM memang ada di negera, karena Negara memiliki kekuasan, hak penggunaan senjata serta otoritas sipil dan militer, yang memungkinkan dia terjebak dalam abusement of power.

Dua hal itu jelas sekali. Namun fokus 100 persen pada dua bahaya itu, akan menutup kejernihan menilai fakta-fakta yang ada, bahwa pelanggaran HAM tokh sering juga bahkan banyak juga dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal seperti FPI.

  1. Bohonglah jika para HRD ini tidak terinformasi oleh hal hal tersebut.

Buat saya jelas, FPI sah dibubarkan. Para oknumnya sepanjang cukup bukti telah melakukan berbagai kejahatan, sah untuk diadili.
Juga sah-sah saja para aktivisnya membentuk organisasi baru, namun sebagaimana yang pernah saya tulis: point-nya bukan dinama. Namun ada visi, misi dan dasar filosofi organisasimu dalam ada art yang disusun. Juga apa aktivitasmu di ranah publik.

Semuanya harus tunduk pada hukum publik. Jika tidak, yaa sama saja, nasibmu akan sama seperti FPI yang sekarang.

Still, Happy New Year to all friends and relatives all over the world.

2 January 2021.

(Dikutip dari laman Facebook Ignas Jou Iryanto). Dr Ing. Ignas Jou Iryanto SF, M.Eng.Sc, CSRS, ahli nuklir lulusan Jerman.