Apakah Personal/Kelompok Bisa Melanggar HAM?

Men-generalisasi bahwa UU HAM hanya diaplikasikan atas Negara sementara semua kejahatan yang dilakukan oleh orang dan kelompok non Negara, sebaiknya tindakan pidana semata, apalagi jika selalu didianggap sebagai delik aduan, adalah secara common sense saya: SALAH KAPRAH.