JAKARTA (IndependensI.com) – Di awal tahun 2021 Covid 19 di Indonesia belum juga mereda. Pasca libur akhir tahun, kasus Covid 19 justru semakin melonjak naik. Lonjakan kasus di sejumlah daerah membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya, memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menjelaskan, penambahan kasus Covid-19 per minggu di Desember 2020 sebanyak 48.434. Sementara di awal Januari mencapai 51.986 kasus. Bukan hanya itu, tingkat keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi juga naik.
“Pembatasan, kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ucap dia.
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
“Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” jelas Airlangga.