JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menyerahkan laporan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) pada Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara untuk ditangani pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Selasa (12/1) penyerahan penanganan tersebut dengan pertimbangan dugaan peristiwa pidana terjadi di Sudin SDA Jakarta Utara yang masih masuk wilayah hukum Kejati DKI Jakarta.
“Selain itu sesuai dengan asas kesetaraan penanganan perkara,” kata Leonard seraya menyebutkan kasus tersebut semula dilaporkan pada 8 Januari 2021 oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat (DPD Garuda) Republik Indonesia kepada penyidik Subdit Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus.
Dalam laporannya itu DPD Garuda RI mengungkapkan kalau mereka menemukan adanya dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik KKN oleh Sudin SDA Jakarta Utara.
Terutama, ucap dia, dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan SPALD dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp8,3 miliar yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571 juta.
“Proyek pembangunan SPALD yang berada di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Jakarta Utara tersebut dikerjakan PT Cahaya Mas Cemerlang selaku pemenang lelang,” tuturnya.
Namun berdasarkan laporan pengaduan DPD Garuda RI, kata Leonard, proyek SPALD tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau perjanjian.
“Selain pelaksanaan pekerjaan diduga tidak selesai sesuai jangka waktu sehingga harus dikenakan denda mencapai Rp34 juta. Sehingga total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp605 juta,” kata juru bicara Kejagung ini.(muj)