Teras Narang: Calon Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Agustine Teras Narang, mengatakan, Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mesti sesuai mekanisme politik, kerena merupakan hak prerogative Presiden.

Mekanisme politik, yaitu didasarkan surat usulan dari Presiden Joko Widodo, dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Hal itu dikemukakan Agustine Teras Narang di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021, menanggapi santernya nama Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, pengganti Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang memasuki masa pensiun terhitung 31 Januari 2020.

Diperkirakan Surat Presiden tentang penunjukan Calon Kapolri sudah masuk ke DPR dalam pecan ini, untuk selanjutnya dijadwalkan uji kepatutan dan kelayakan.

Jenderal Idham Aziz, kelahiran Sulawesi Selatan, 30 Januari 1963, dan genap berusia 58 tahun pada 30 Januari 2020, usia pensiun bagi seorang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri). Listyo Sigit Prabowo, kelahiran Ambon, Provinsi Maluku pada 5 Mei 1969 dan sekarang berusia 51 tahun, sehingga masa dinas aktif sekitar 7 tahun.

Menurut Agustine Teras Narang, Presiden Indonesia, Joko Widodo, akan sangat memperhatikan usulan calon yang sudah disampaikan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), dan kemudian harus sesuai prosedur politik yang ada.

“DPR akan menelusur rekam jejak calon yang diusulkan Presiden. Jadi semuanya harus sesuai mekanisme yang ada,” kata Agustine Teras Narang.(Aju)