19 Kontainer Isi Tekstil Impor Disita Kejagung Jadi BB Kasus Mafia Pelabuhan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung belum lama menyita dan menyegel 19 kontainer berisi tekstil impor asal China milik PT HGI terkait kasus mafia pelabuhan yang kini sedang disidik sejak Februari 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Minggu (13/3) penyitaan dan penyegelan terhadap ke 19 kontainer tersebut dilakukan tim penyidik pidana khusus sebagai rangkaian kegiatan penyidikan.

“Guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang. Sehubungan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021,” tutur Sumedana.

Dikatakannya terhadap seluruh kontainer berisi tekstil impor asal China yang disita dan disegel selanjutnya akan dijadikan sebagai barang-bukti guna pembuktian dalam persidangan kasus mafia pelabuhan.

Dia merujuk ketentuan pasal 1 angka 16 KUHAP yaitu, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Adapun ke 19 kontainer tersebut berada di lima lokasi tempat penampunangan pabean (TPP) yaitu :
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita
Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
Kontainer dengan nomor GESU5981995.
Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
Kontainer dengan nomor SKHU9108290
Kontainer dengan nomor XINU8134748
2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia
Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
Kontainer dengan nomor GESU6458973.
Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
Kontainer dengan nomor GESU4955163.
Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo
Kontainer dengan nomor GESU5844436.
5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
Kontainer dengan nomor SKHU8703636.(muj)