Aju dan Denny Purwanto (kanan)

Kerusuhan Dayak-Madura 1997 dan Perempuan Bertengger di Pohon Pisang

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Dua puluh empat tahun silam, awal Februari 1997 (1997 – 2021), Denny Purwanto (47 tahun), menyaksikan sendiri percakapan Romlah, sang ibu, dengan seorang perempuan paruh baya berpenampilan atletis yang bertengger di atas pohon pisang di Asrama Gatot II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Ibu Saya, sempat risih, karena ada bekas percikan darah di sekujur tubuhnya dengan pakaian yang sudah lusuh,” kata Denny Purwanto di Pontianak, Rabu, 13 Januari 2021.

“Kenapa kamu jijik lihat saya? Suamimu juga, kan orang Dayak! Nanti akan ada tamu. Tolong, layani mereka dengan baik,” pesan perempuan setengah baya, tadi.

“Saya dan Ibu, hanya terdiam. Tapi, hanya dalam hitungan menit, perempuan yang bertengger di pohon pisang tadi, menghilang,” kata Denny Purwanto, seorang pemeluk Agama Islam yang taat ini.

Romlah adalah istri Hidayat, anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) yang bertugas di Bagian Kesehatan Komando Daerah Militer/XII/Tanjungpura. Beda dengan istrinya, Romlah, seorang Jawa yang beragama Islam, maka Hidayat adalah seorang Dayak dari Kota Bodok, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang beragama Katolik.

Kini, pasangan suami-istrinya, ini, Romlah – Hidayat, sudah meninggal dunia.

Menurut Denny Purwanto, kedatangan perempuan paruh baya, pada sore hari, sebelum magrib.

Sekitar pukul tujuh malam, diperoleh informasi dari Kodam XII/Tanjungpura, ada puluhan jenazah dalam dua truk akan dimakamkan secara massal di Pemakaman Sasana Laya, kompleks Asrama Gatot II, Sungai Raya.

Entah kebetulan atau tidak atas kedatangan perempuan paruh baya tadi, tapi Romlah adalah sebagai petugas makam. Romlah bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi, sehingga posisi liang lahat yang akan disiapkan, harus sinkron dengan tata ruang yang ada.

Sekitar pukul dua belas tengah malam, dua truk pengangkut jenazah pun tiba. Sementara dua liang lahat berukuran besar sudah disiapkan. Rohaniwan pun dihadirkan, di antaranya Pendeta Drs Kapten Infantri Yunias Lantik dari Rohaniwan Kristen Kodam XII/Tanjungpura.

Laurentius Herman Kadir, Kepala Badan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Barat, dan kemudian menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Barat (14 Januari 2003 – 14 Januari 2008) yang sebelumnya diminta hadir dari unsur tokoh masyarakat, berhalangan karena ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Masyarakat di sekitar Asrama Gatot II, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kemudian baru tahu, jenazah dalam 2 truk, itu, satu truk merupakan jenazah warga Suku Dayak dan satu truk lagi jenazah warga Suku Madura. Mereka adalah korban kerusuhan rasial di Provinsi Kalimantan Barat, 29 Desember 1996 – 15 Maret 1997 (Aju & Zainuddin Isman, 2013).

Khsusus 1 truk, merupakan jenazah warga Dayak yang nekat menerobos garis batas aparat di depan Markas Detasemen Zeni Tempur Kodam XII/Tanjungpura di Anjongan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Beberapa kali peringatan aparat semenjak melintas di jalan raya di simpang tiga Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, tidak diindahkan. Petugas jaga di Denzipur sudah pula memberikan peringatan lewat tembakan ke udara berkali-kali.

Karena tetap nekad melintas ke Pontianak, sesuai prosedur tetap standar, akhirnya upaya terakhir dilakukan, sehingga massa warga Dayak diberondong timah panas, sehingga tidak ada satupun yang selamat. Sopir pengangkut massa yang dicatat sebagai warga Suku Batak, ikut merenggang nyawa.

Setiap kali terjadi kerusuhan rasial antara warga Suku Dayak dengan etnis lainnya di Pulau Borneo, memang selalu ada hal-hal yang di luar nalar sehat.

Itu pula yang terjadi dalam kerusuhan rasial paling berdarah di Sampit, Ibu Kota Kabupaten Korawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, 18 – 21 Februari 2021.

Tanpa diketahui berasal dari wilayah mana, tiba-tiba Kota Sampit dipenuhi belasan ribu manusia ikat kepala merah, dengan senjata Mandau terhunus di pinggang. Di tengah sinar terik matahari, terdengar suara teriakan melengking, histeris, memekakkan telinga, disertai awan gelap, hujan disertai suara halilintar bersahutan-sahutan (Aju & Yulius Yohanes, 2020).

Praktis, hanya dalam hitungan menit, Kota Sampit, menjadi tidak bisa dikendalikan. Tapi setelah ‘misi’ mereka selesai, belasan ribu manusia ikat kepala merah tadi, menghilang.

Tulisan ini, sengaja ditayangkan, bukan untuk membangkitkan luka lama. Tapi bertujuan, untuk memberikan pemahaman dari aspek anthropologi budaya, sehubungan Ibu Kota Negara dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana pengumuman Presiden Indonesia, Joko Widodo di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Kerusuhan rasial di Borneo, termasuk ketika TNI-AD memperalat Suku Dayak mengusir dan membunuh ribuan etnis Tionghoa dari pedalaman dan perbatasan Provinsi Kalimantan Barat, September – Desember 1967, dalam rangkaian operasi penumpasan Pasukan Gerilya Rakyat Sarawak (PGRS), 1966 – 1974, selalu dilihat dari sudut pandang yang salah sehingga penanganannya pun menjadi sangat salah.

Di antaranya, sudut pandang penanganan yang salah, kerusuhan selalu diklaim sebagai bentuk kecemburuan sosial warga Suku Dayak terhadap orang luar yang tetap eksis di dalam merebut pelang ekonomi sektor riil.

Berangkat dari sudut pandang kecemburuan sosial, kemudian berbagai program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Suku Dayak dilakukan. Tapi kemudian terulang kembali, sebagaimana kerusuhan di Provinsi Kalimantan Barat tahun 1967, kemudian tahun 1975, 1991, 1996, 1997, 1999 dan 2000, serta di Kota Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah, 18 – 21 Februari 2001.

Kerusuhan yang terjadi di Pulau Borneo yang melibatkan Suku Dayak, semata-mata karena benturan peradaban. Kerusuhan terjadi karena pihak luar melakukan pelecehan dan atau penistaan terhadap system, symbol, tempat dan jenis religi Suku Dayak dengan sumber doktrin legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak.

Itulah yang terjadi dengan kerusuhan di Provinsi Kalimantan Barat tahun 1997, karena perdamaian sesuai dengan religi Dayak pasca kerusuhan di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, 29 Desember 1996, dilanggar melalui aksi penyerangan Asrama Fransiskus Asisi di Siantan, Pontianak, Rabu dinihari, 29 Januari 1997, pembunuhan tokoh adat Dayak di Peniraman, Kabupaten Mempawah, 31 Januari 1997, sehingga kerusuhan meluas, nyaris tidak terkendali.

Kerusuhan di Sampit, 18 – 21 Februari 2001, karena ada tindak pelecehan terhadap symbol religi Suku Dayak. Dimana warga Suku Madura, sebelumnya berkoar-koar menantang, menyebut siap melawan Panglima Burung, salah satu tokoh dalam legenda suci Suku Dayak yang paling dihormati dan disakralkan, sehingga tidak boleh disebut sembarangan tempat.

Sebagai bagian dari masyarakat di Benua Asia, sama dengan sejumlah suku bangsa di China, Jepang dan Korea Selatan, Suku Dayak menganut trilogy peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.

Trilogi peradaban kebudayaan dimaksud, membentuk karakter dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara.

Faktor pembentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat, lahir dari system religi yang bersumber doktrin legenda suci Dayak, mitoss suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hokum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai symbol dan sumber peradaban (Aju, 2020).

Sehubungan dengan itulah, maka di dalam religi Dayak, di antaranya melahirkan Agama Kaharingan di Provinsi Kalimantan Tengah, sumber resapan air, hutan belantara, gunung dan bukit sebagai tempat bersemadi arwah para leluhur. Arwah para leluhur ini yang kemudian selalu membantu manusia Suku Dayak yang hidup di alam nyata, apabila muncul konflik dengan kelompok lain.

Mereka hadir dalam wajah manusia di alam nyata, tapi langsung menghilang apabila tugas mereka selesai. Mekanisme pemanggilan arwah para leluhur, selalu dilakukan yang disebut religi pamabakng di dalam Suku Dayak Kanayatn di Provinsi Kalimantan Barat, sehingga gerakan arwah para leluhur yang menyatu dengan manusia Suku Dayak di dalam nyata dinamakan mangkoh merah (Aju & Yulius Yohanes, 2020). Kendatipun di dalam religi Dayak Kanayatn, sebutan mangkok merah kurang tepat.

Di dalam religi Dayak, ada tiga diklaim sebagai tempat bersemadi arwah para leluhur, yaitu Gunung Bawakng di Kabupaten Bengkayang, Tanjung Lokang di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Gunung dan Puruk Mokorajak (Bukit Raya) di Kabupaten Sintang. Mereka selalu datang membantu, setiap kali dipanggil sesuai religi Dayak (Aju & Yulius Yohanes, 2020).

Pemahaman akan religi Dayak ini sejalan dengan filsuf Thomas Aquinas (1225 – 1274) melalui teologi naturalis alamiah atau teologi adikodrati, bahwa seseorang mengenal Tuhan dengan akal dan budinya. Itu berarti orang Dayak sudah diakui mampu mengenal Tuhan dengan akal dan budinya sejak abad ke-13.

Karena fakta ini, tidak bisa dipahami apabila dipaksa dilihat dari sudut pandang Agama Katolik yang lahir dari Kebudayaan Suku Yahudi, dan Agama Islam yang lahir dari Kebudayaan Arab, karena ujung-ujungnya nanti diklaim lagi orang Dayak melakukan praktik menyembah berhala dan atau orang Dayak biadab.

Fakta, ini, hanya bisa dipahami, apabila berbagai pihak, para cendekiawan, politisi, agamawan, bisa bersikap rendah hati, untuk paham akan anthropologi budaya. Lihatlah karakter dan jatidiri Dayak, dari sudut pandang Kebudayaan Dayak.

Orang Dayak pun harus berani bersikap jujur, dengan melihat kebudayaan sendiri dari dalam secara jujur dan bermartabat.

Sehubungan dengan itulah, dalam Seminar Nasional diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Selasa, 4 April 2017, digariskan, pembangunan di Indonesia di masa mendatang harus berdasarkan akselerasi kapitalisasi dan modernisasi budaya di dalam pembangunan nasional.

Kemudian pada 27 April 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengesahkan undang-undang memajuan kebudayaan yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

Tujuannya, agar segenap lapisan masyarakat di Indonesia, kembali berkarakter dan berjatidiri sesuai kebudayaan asli dari berbagai suku Bangsa di Indonesia.

Karena di dalam pengalaman ideologi Pancasila, berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, agama sebagai sumber keyakinan iman, dan kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia sebagai filosofi etika berperilaku, sehingga antar keduanya bersinergi di dalam pembentukan karakter dan jatidiri segenap lapisan masyarakat di Indonesia.(aju)