JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil menangkap dua buronan sekaligus dalam satu hari di dua tempat berbeda, Rabu (13/1).
Buronan pertama ditangkap Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw terpidana kasus korupsi saat yang bersangkutan berada di rumah kontrakannya di Jalan Palapa, Manokwari, Papua Barat.
“Namun saat ditangkap terpidana sempat berkilah kepada Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menangkapnya kalau sedang isolasi mandiri covid 19,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (13/1) malam.
Hanya saja, kata Leonard, Tim tidak percaya begitu saja sehingga membawa terpidana ke kantor Kejati Papua Barat untuk dilakukan rapid test dengan hasil negatif atau nonrekatif.
Terpidana pun, tutur Leonard, langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari setelah dilakukan swab test guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/Pidsus/2017/PT Jayapura Tanggal 11 Desember 2017.
Dalam putusannya PT Jayapura menyatakan terpidana Rendy terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUg Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Terpidana pun dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp87 juta.
Dikatakannya terpidana telah buron sejak tahun 2018 dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor Kejari Manokwari saat hendak dieksekusi.
Sementara itu satu buronan lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara yaitu terpidana kasus perdagangan orang Stefen Austinus bin Oei Kim Kong.
Leonard menyebutkan Stefen ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Metal Nomor 34, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Barat oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.
“Terpidana ditangkap di tempatnya bekerja yaitu tempat pengiriman barang dari Medan ke Sabang. Setelah selama dua tahun buron menyamar menjadi pengirim barang,” tuturnya.
Terpidana Stefen sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2479K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018 dinyatakan terbukti melanggar pasal 48 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp120 juta subsidair tiga kurungan.
Leonard menyebutkan dengan ditangkapnya dua buronan maka sudah 10 buronan berbagai kasus tindak pidana berhasil ditangkap sejak awal tahun 2021 melalui program tangkap buronan.
Dia pun kembali mengimbau para buronan yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkannya perbuatannya.”Karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegasnya.(muj)