JAKARTA (Independensi.com) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengguna jalan tol, Pemerintah menyetujui usulan pemberlakukan tarif integrasi untuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dengan Tol Jakarta-Cikampek eksisting yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) secara ketat meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan pengguna.
“Kami mengupayakan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata. Semoga ini bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pasca vaksinasi yang sudah dimulai oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Endra dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).
Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun, namun disisi lain Pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.
Dikatakan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Vera Kirana bahwa Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa tarif. “Sudah 13 bulan sejak beroperasi pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Pentarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB,” ujar Vera.
Penyesuaian tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yakni:
Wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur) Golongan I Rp 4.000, Golongan II dan III Rp 6.000, Golongan IV dan V Rp 8.000.
Wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat) Golongan I Rp 7.000, Golongan II dan III Rp 10.500, Golongan IV dan V Rp 14.000.
Wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat) Golongan I Rp 12.000, Golongan II dan III Rp 18.000, Golongan IV dan V Rp 24.000.
Wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Golongan I Rp 20.000, Golongan II dan III Rp 30.000, Golongan IV dan V Rp 40.000.
Dampak positif dari pengoperasian tol Elevated adalah adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat. Kemudian, terdapat penurunan angka kepadatan lalu lintas (VC Ratio) rata-rata pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari semula 0,8 menjadi 0,56 (Jalur A) dan 0,81 menjadi 0,54 (Jalur B). VC Ratio tertinggi sebelum Tol Jakarta-Cikampek II Elevated beroperasi pada segmen Cikarang Timur – Karawang Barat sebesar 1,07 menjadi 0,63 (Jalur A) dan 1,1 menjadi 0,63 (Jalur B).
Sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, BUJT Tol Jakarta-Cikampek telah melakukan pemeliharaan rutin yang meliputi pemeliharaan drainase, rambu, marka, PJU dan parapet. Pemeliharaan periodik meliputi pemeliharaan expansion joint dan beton transisi ex-joint serta pemenuhan layanan operasional dengan penambahan CCTV, VMS serta kendaraan operasional seperti mobil patroli, derek dan ambulance. Selanjutnya pembangunan emergency plan meliputi emergency opening (U turn), emergency access (tangga darurat), emergency bay (parking bay) dan emergency exit.
Penyesuaian Tarif 8 Ruas Tol Lain
Selain penyesuaian tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek, pada 17 Januari 2021 Pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif di 8 ruas lain yakni Ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Semarang A, B, C dan Surabaya-Gempol.
Tarif Ruas JORR di Seksi W2S, W2U, S, E, Ulujami-Pondok Aren dan Akses Tanjung Priok yakni Golongan I Rp 16.000, Golongan II dan II Rp 23.500, Golongan IV dan V Rp 31.500. Sementara Seksi Bintaro Viaduct-Pondok Ranji Golongan I, II dan III tetap, Golongan IV dan V Rp 6.500. Untuk Tol Cipularang yakni Golongan I Rp 42.500, Golongan II dan III Rp 71.500, Golongan IV dan V Rp 103.500. Sementara Tol Padaleunyi yakni Golongan I Rp 10.000, Golongan II dan III Rp 17.500, Golongan IV dan V Rp 23.500.
Penyesuaian Ruas Tol Semarang Seksi A, B, C yakni Golongan I Rp 5.500, Golongan II dan III Rp 8.000, Golongan IV dan V Rp 10.500. Ruas Tol Palimanan-Kanci untuk rute terjauh yakni Palimanan-Kanci Golongan I Rp 12.500, Golongan II dan III Rp 18.000, Golongan IV dan V Rp 30.000. Ruas Kanci-Pejagan Golongan I Rp 29.500, Golongan II dan III Rp 44.500, Golongan IV dan V Rp 59.500. Ruas Pejagan Pemalang Golongan I Rp 60.000, Golongan II dan III Rp 90.000, Golongan IV dan V Rp 120.000. Tol Surabaya-Gempol penyesuaian tarif untuk rute terjauh yakni Waru-Porong Golongan I Rp 9.000, Golongan II dan III Rp 14.000, Golongan IV dan V Rp 18.000. (wst)