Kumpulkan Alat Bukti, Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus PT Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana Khusus untuk pertama-kalinya memeriksa empat orang saksi sekaligus terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (18/1).

Ke empat saksi yang dipanggil dan diperiksa di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta guna didengar keterangannya oleh Tim penyidik semuanya dari pihak management PT Asabri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan para saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012 hingga Maret 2017.

Kemudian IS selaku Staf Investasi PT Asabri periode 2010 hingga Maret 2017, atau Kepala Bidang Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode April 2017 hingga Oktober 2017 dan Kepala Bidang Transaksi Ekuitas PT. Asabri periode Oktober 2017 hingga sekarang.

Dua saksi lainnya, tutur dia, yaitu IK selaku Pelaksana tugas Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Februari 2012 hingga Mei 2017.

“Serta GP selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juni 2017 hingga Juli 2018,” tutur Leo demikian biasa dia disapa.

Dia menyebutkan pemeriksaan para saksi dilakukan guna tim penyidik mencari fakta-hukum dan mengumpulkan alat-alat bukti tentang tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Sementara itu modus kasus PT Asabri mirip kasus PT Asuransi Jiwasraya, yaitu PT Asabri dari kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak guna mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri.

“Antara lain dalam investasi saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi,” ungkap Leo sebelumnya.

Dia menyebutkan perbuatan itu diduga dilakukan dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.(muj)