Alasan Razman Nasution Ajukan Banding Terhadap Putusan PA Sumber

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Pengadilan Agama (PA) Sumber mengabulkan gugatan cerai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon FS. Atas putusan tersebut, Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution menyatakan banding.

“Kami nyatakan banding kasus ini akan dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung (MA) Jakarta. Kami menilai keputusan hakim PA Sumber tidak berdasar karena kasus ini masih ditanggani di PTUN Bandung, terkait keabsahan buku nikah FS,” tutur Razman Rabu (20/1/2020)

Razman melanjutkan pihaknya memang sudah menyakini dari awal, hakim akan mengabulkan gugatan FS, karena ia dinilai hakim berat sebelah, karena mengabaikan keterangan saksi serta dokumen yang menjadi bukti – bukti IE.

“Dari awal kami yakin, gugatan dikabulkan, karena saya membacanya jelas hakim berat sebelah, karena mengabaikan saksi serta dokumen dari kami,” lanjut Razman.

Razman menegaskan pihaknya menyatakan banding dan melaporkan ketiga hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial dan hakim pengawas di Mahkamah Agung

“Saya sudah wanti-wanti kemarin, jangan lakukan penyeludupan hukum, kami akan melaporkan 3 hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial, dan hakim pengawas MA, saya yakin kebenaran akan terbuka,” tegasnya.

Pihaknya mencontohkan keterangan saksi dari tergugat sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim bahwa FS memasukan laki-laki ke dalam kamarnya. Kemudian IE mengetahuinya dan meninggalkan rumah, karena FS sudah melakukan perbuatan tersebut.

“Saksi tergugat sudah memberikan keterangan saat sidang tapi malah diabaikan oleh hakim, begitu juga keterangan dari saksi ahli MUI yang sudah jelas – jelas mengatakan perkawinan itu tidak sah, tapi diabaikan juga oleh hakim,” paparnya

Selain itu, Razman juga berkeyakinan akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehingga akan mengugurkan hasil sidang di PA Sumber.

“Kami yakin, akan menang di gugatan PTUN Bandung, jadi hasil yang hari ini hakim di PA Sumber mengabulkan gugatan FS, nanti akan gugur dengan sendirinya,” ujarnya

Dari data yang dihimpun, pihak IE melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon atas dugaan pemalsuan Akta lahir anak yang sudah masuk proses Sidik di Polda Jateng, serta akan melaporkan terkait pemalsuan KTP dan Undang – Undang ITE pencemaran nama baik.