Dua Saksi Internal Diperiksa Kejagung dalam Kasus Gratifikasi Mantan Dirut BTN

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Dua saksi dari kalangan internal PT Bank Tabungan Negara (BTN) kembali diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut BTN Maryono.

Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/1) yaitu H selaku Kepala Divisi Audit Internal Bank BTN. Selain itu SNE selaku DBM Commercial BTN KC Harmoni periode September 2014 hingga April 2015.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rabu (20/1) malam pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan tim penyidik masih untuk mencari fakta-fakta hukum.

Selain itu, tuturnya, untuk mengumpulkan bukti terkait korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet (collectibilitas 5).

Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut BTN Maryono telah menetapkan Komisaris Utama PT TP Ichsan Hasan (IH) sebagai tersangka.

Pemberian tersebut diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit kepada PT TP sebesar Rp160 milair darI BTN Cabang Harmoni, Jakarta tahun 2013.

Caranya yaitu tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga mengirimkan uang total Rp870 juta ke dalam rekening menantu dari Maryono yaitu Widi Kusuma Purwanto.

Pemberian gratifikasi kepada Maryono juga dilakukan PT Putera Pelangi Mandiri (PPM) yang diduga dilakukan tersangka Yunan Anwar selaku Direktur PT PPM untuk mendapat fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014.

Caranya Yunan Anwar yang kenal dengan tersangka Maryono dan menantunya tersangka  Widi Kusuma Purwanto diduga mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada rekening Widi total Rp2,257 miliar.(muj)